Balikpapan Kirim Tagihan & Gelar Razia Pajak Kendaraan

BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, akan mengirimkan surat tagihan pajak daerah (STPD) kepada para pemilik kendaraan bermotor yang masa jatuh temponya semakin dekat.
Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan Siswanto menyebutkan pihaknya telah mengantongi data wajib pajak dari Samsat Batakan. Tim penagihan kini siap turun ke lapangan untuk mengantarkan STPD secara langsung ke alamat para wajib pajak.

“STPD ini bukan sosialisasi, tapi pengingat agar masyarakat segera melunasi pajaknya,”
— Siswanto, BPPDRD Balikpapan

Ia menegaskan pengiriman STPD menjadi langkah jemput bola untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Setiap tim penagihan akan bertugas di wilayah yang telah ditentukan sesuai data dari Samsat Batakan.

Baca Juga :  DJP Jatim II Gandeng Tax Center, Siapkan Mahasiswa Hadapi Era Coretax

“Semua data kami peroleh dari Samsat Batakan. Setelah itu, tim kami turun langsung untuk menyerahkan surat tagihan ke rumah wajib pajak,” jelasnya.

Selain mengirim STPD, Pemkot Balikpapan juga akan menggencarkan razia pajak kendaraan bersama Samsat Batakan dan pihak kepolisian. Razia ini bertujuan memastikan para pemilik kendaraan telah menunaikan kewajibannya.

Baca Juga : Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi

“Kami ingin masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu. Selain untuk menghindari sanksi, juga agar hasil pajak dapat mendukung pembangunan daerah,” ujar Siswanto seperti dikutip dari kaltimkita.com.

Exit mobile version