website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cara Hapus NPWP Bagi Wajib Pajak yang Telah Meninggal

Johannes Albert by Johannes Albert
October 22, 2025
in Nasional
0 0
0
Cara Hapus NPWP Bagi Wajib Pajak yang Telah Meninggal
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa ahli waris berhak mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi yang telah meninggal dunia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan administrasi perpajakan tetap tertib dan data wajib pajak selalu diperbarui.

Ketentuan ini berlaku apabila wajib pajak yang meninggal tidak meninggalkan warisan atau seluruh harta warisannya telah dibagikan kepada para ahli waris. Dalam hal demikian, NPWP milik almarhum dapat dihapus dari sistem DJP. Permohonan tersebut bisa dilakukan dengan mudah, baik secara daring melalui Coretax DJP maupun secara manual di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat.

“Wakil wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP untuk orang pribadi yang telah meninggal dunia.”
— DJP, dikutip Rabu (22/10/2025)

DJP menegaskan, penghapusan NPWP bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas data perpajakan nasional. Dengan penghapusan NPWP orang yang telah meninggal dunia, sistem perpajakan menjadi lebih akurat dan mencegah potensi tagihan pajak yang tidak relevan di kemudian hari.

Ketentuan ini telah diatur dalam PER-7/PJ/2025 yang memuat tata cara penghapusan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan. Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme dan dokumen pendukung yang perlu disiapkan oleh pihak ahli waris.

Baca juga:

  • Kemenkeu–Pemkab Sukoharjo Perkuat Sinergi Pajak Lewat Pertukaran Data dan Perizinan
  • Balikpapan Kirim Tagihan dan Gelar Razia Pajak Kendaraan

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Proses penghapusan NPWP dilakukan oleh keluarga sedarah atau karena ikatan perkawinan yang telah ditunjuk sebagai wakil warisan belum terbagi (WBT). Mereka bertindak atas nama wajib pajak yang telah meninggal dan wajib membuktikan statusnya dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) atau KTP ahli waris/WBT.

Untuk mengajukan permohonan, ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen penting berikut:

  • Formulir permohonan penghapusan NPWP yang telah diisi dan ditandatangani;
  • Salinan akta kematian atau surat keterangan kematian dari instansi berwenang;
  • Surat pernyataan tidak meninggalkan warisan, atau pernyataan bahwa warisan telah selesai dibagikan.

Seluruh dokumen tersebut dapat diunggah secara elektronik melalui portal Coretax DJP. Namun, bagi masyarakat yang belum familiar dengan layanan digital, DJP juga tetap membuka opsi pengajuan secara manual di KPP terdekat. Petugas pajak akan membantu melakukan verifikasi dokumen dan memastikan permohonan sesuai ketentuan.

“Penghapusan NPWP dapat diajukan secara elektronik melalui portal Coretax DJP atau datang langsung ke KPP.”
— Imbau DJP

Pentingnya Ketertiban Administrasi Pajak

Langkah penghapusan NPWP bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia juga menjadi bagian dari upaya DJP meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengedepankan prinsip good governance. Dengan tertibnya administrasi, beban tanggung jawab perpajakan ahli waris menjadi lebih jelas, dan potensi kesalahan data dapat diminimalisir.

Selain itu, digitalisasi layanan melalui sistem Coretax merupakan wujud transformasi DJP menuju sistem perpajakan modern yang lebih cepat, transparan, dan efisien. Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan ini agar proses administrasi pajak semakin mudah dan tidak perlu antre di kantor pajak.

Ke depan, DJP berkomitmen memperluas akses layanan digital untuk mempermudah masyarakat, baik dalam pendaftaran, perubahan data, hingga penghapusan NPWP. Dengan demikian, setiap peristiwa penting seperti kematian wajib pajak dapat segera diadministrasikan tanpa hambatan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DPR Korsel Desak Penindakan Tegas bagi Youtuber Pengemplang Pajak

DPR Korsel Desak Penindakan Tegas bagi Youtuber Pengemplang Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version