website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

BPS Jamin Sensus Ekonomi 2026 Murni Pemetaan Makro, Bukan Instrumen Fiskal

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 7, 2026
in Regional
0 0
0
BPS Jamin Sensus Ekonomi 2026 Murni Pemetaan Makro, Bukan Instrumen Fiskal
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) meredam kekhawatiran pelaku pasar dan dunia usaha terkait pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Otoritas statistik nasional tersebut menegaskan secara eksplisit bahwa megaproyek pendataan sepuluh tahunan ini sama sekali tidak memiliki korelasi ataupun integrasi dengan agenda pemungutan pajak maupun perluasan basis wajib pajak baru.

Langkah klarifikasi ini dinilai krusial untuk membangun kepercayaan publik (*public trust*) di tengah dinamika ekonomi domestik. BPS menekankan bahwa instrumen sensus ini dirancang murni sebagai kompas makroekonomi guna memotret lanskap bisnis, mengukur kepadatan lapangan usaha, serta mengidentifikasi sektor-sektor dominan yang menggerakkan roda ekonomi masyarakat pasca-transisi global.

Baca Juga: Modernisasi Fiskal, Semarang Tempel QR Code di Rumah dan Tempat Usaha Warga

Kepala BPS Jakarta Barat, Muhammad Noval, menjelaskan bahwa aktivitas pengumpulan data di lapangan fokus memetakan struktur riil perekonomian dari hulu hingga hilir. Data tersebut nantinya akan menjadi rujukan utama bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan intervensi pembangunan agar lebih akurat dan tepat sasaran, bukan untuk kepentingan pemeriksaan finansial personal.

“Kita semata-mata murni ingin mengetahui potensi ekonominya seperti apa, struktur atau lapangan usaha yang berkembang di masyarakat itu seperti apa, mana lapangan usaha yang dominan di masyarakat, mana pekerjaan yang paling banyak di masyarakat itu apa saja sektornya.”

— Muhammad Noval, Kepala BPS Jakarta Barat

Keberhasilan Sensus Ekonomi yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2026 ini sangat bergantung pada keterbukaan para pelaku usaha. Oleh karena itu, BPS menjamin bahwa partisipasi aktif masyarakat tidak akan memicu konsekuensi yuridis di bidang perpajakan, sekaligus memastikan ekosistem pendataan tetap berjalan secara objektif dan bebas dari tekanan eksternal.

Baca Juga: Tegakkan Aturan Fiskal, Pemkot Lampung Segel Puluhan Restoran dan Reklame Nakal

Arsitektur Keamanan Siber dan Regulasi Ketat Perlindungan Data

Guna memberikan proteksi paripurna terhadap hak-hak privasi responden, aspek legalitas kerahasiaan data dalam SE2026 ini dipayungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Melalui regulasi tersebut, data individual milik pelaku usaha diklasifikasikan sebagai dokumen rahasia yang tidak boleh dipublikasikan atau diserahkan kepada lembaga mana pun, termasuk otoritas pemungut pajak.

Dari sisi teknis, BPS berkolaborasi erat dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membangun arsitektur keamanan siber yang tangguh. Pola pengumpulan data kini memanfaatkan aplikasi seluler khusus terenkripsi, di mana informasi yang diinput oleh enumerator di lapangan akan langsung ditransmisikan menuju peladen (*server*) pusat BPS secara *real-time* tanpa menyisakan salinan lokal di perangkat komunikasi petugas.

Sistem Penghapusan Aplikasi: Begitu seluruh tahapan wawancara dan pendataan selesai dieksekusi, petugas lapangan diwajibkan untuk langsung menghapus aplikasi sensus dari perangkat mereka, diperkuat dengan penandatanganan berita acara resmi penghapusan guna mencegah kebocoran data sekunder.

Melalui standardisasi protokol keamanan digital yang ketat serta penegasan pemisahan fungsi yurisdiksi fiskal ini, BPS mengimbau pelaku industri korporasi hingga sektor UMKM untuk menerima kedatangan petugas sensus secara terbuka demi menyajikan potret ekonomi nasional yang komprehensif dan akurat.

Sumber Terkait:

  • Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version