JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) meredam kekhawatiran pelaku pasar dan dunia usaha terkait pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Otoritas statistik nasional tersebut menegaskan secara eksplisit bahwa megaproyek pendataan sepuluh tahunan ini sama sekali tidak memiliki korelasi ataupun integrasi dengan agenda pemungutan pajak maupun perluasan basis wajib pajak baru.
Langkah klarifikasi ini dinilai krusial untuk membangun kepercayaan publik (*public trust*) di tengah dinamika ekonomi domestik. BPS menekankan bahwa instrumen sensus ini dirancang murni sebagai kompas makroekonomi guna memotret lanskap bisnis, mengukur kepadatan lapangan usaha, serta mengidentifikasi sektor-sektor dominan yang menggerakkan roda ekonomi masyarakat pasca-transisi global.
Kepala BPS Jakarta Barat, Muhammad Noval, menjelaskan bahwa aktivitas pengumpulan data di lapangan fokus memetakan struktur riil perekonomian dari hulu hingga hilir. Data tersebut nantinya akan menjadi rujukan utama bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan intervensi pembangunan agar lebih akurat dan tepat sasaran, bukan untuk kepentingan pemeriksaan finansial personal.
“Kita semata-mata murni ingin mengetahui potensi ekonominya seperti apa, struktur atau lapangan usaha yang berkembang di masyarakat itu seperti apa, mana lapangan usaha yang dominan di masyarakat, mana pekerjaan yang paling banyak di masyarakat itu apa saja sektornya.”
— Muhammad Noval, Kepala BPS Jakarta Barat
Keberhasilan Sensus Ekonomi yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2026 ini sangat bergantung pada keterbukaan para pelaku usaha. Oleh karena itu, BPS menjamin bahwa partisipasi aktif masyarakat tidak akan memicu konsekuensi yuridis di bidang perpajakan, sekaligus memastikan ekosistem pendataan tetap berjalan secara objektif dan bebas dari tekanan eksternal.
Arsitektur Keamanan Siber dan Regulasi Ketat Perlindungan Data
Guna memberikan proteksi paripurna terhadap hak-hak privasi responden, aspek legalitas kerahasiaan data dalam SE2026 ini dipayungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Melalui regulasi tersebut, data individual milik pelaku usaha diklasifikasikan sebagai dokumen rahasia yang tidak boleh dipublikasikan atau diserahkan kepada lembaga mana pun, termasuk otoritas pemungut pajak.
Dari sisi teknis, BPS berkolaborasi erat dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membangun arsitektur keamanan siber yang tangguh. Pola pengumpulan data kini memanfaatkan aplikasi seluler khusus terenkripsi, di mana informasi yang diinput oleh enumerator di lapangan akan langsung ditransmisikan menuju peladen (*server*) pusat BPS secara *real-time* tanpa menyisakan salinan lokal di perangkat komunikasi petugas.
Sistem Penghapusan Aplikasi: Begitu seluruh tahapan wawancara dan pendataan selesai dieksekusi, petugas lapangan diwajibkan untuk langsung menghapus aplikasi sensus dari perangkat mereka, diperkuat dengan penandatanganan berita acara resmi penghapusan guna mencegah kebocoran data sekunder.
Melalui standardisasi protokol keamanan digital yang ketat serta penegasan pemisahan fungsi yurisdiksi fiskal ini, BPS mengimbau pelaku industri korporasi hingga sektor UMKM untuk menerima kedatangan petugas sensus secara terbuka demi menyajikan potret ekonomi nasional yang komprehensif dan akurat.
