Bila Melek Keuangan, Teror Pinjol Ilegal Bisa Dihentikan

JAKARTA – Rendahnya pemahaman finansial masyarakat dinilai menjadi pintu masuk utama bagi jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Anggota Komisi XI DPR menegaskan literasi keuangan kini menjadi benteng penting untuk melindungi masyarakat dari jerat bunga tinggi dan praktik pinjaman ilegal yang merugikan.

“Banyak masyarakat tidak tahu ada program kemudahan kredit UMKM. Akibatnya, mereka terjerat pinjaman ilegal berbunga tinggi.”

— Didik Haryadi, Anggota Komisi XI DPR

Didik Haryadi menambahkan, rendahnya literasi keuangan membuat sebagian masyarakat tidak mampu memanfaatkan pembiayaan legal dan resmi. Tawaran pinjol ilegal yang terkesan mudah dan cepat justru semakin menggoda mereka yang belum paham risiko finansial.

Sementara itu, Hasanudin Wahid menyoroti pentingnya pemerataan edukasi keuangan hingga ke tingkat akar rumput. Menurutnya, edukasi harus menjangkau koperasi, kelompok usaha kecil, dan masyarakat pedesaan agar mereka bisa lebih mandiri secara finansial dan terhindar dari jebakan pinjaman ilegal.

“Kalau edukasi kuat, masyarakat akan lebih bijak memilih sumber pembiayaan.”

— Hasanudin Wahid, Anggota Komisi XI DPR

Baca juga: Penertiban Reklame Nunggak Pajak, Pemkab Dharmasraya Tegas Bertindak

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 92,74%. Namun, tingkat literasi keuangan baru berada di angka 66,64%, sehingga terdapat kesenjangan sekitar 26,1 poin persentase. Artinya, banyak masyarakat yang memiliki akses ke layanan keuangan formal, tetapi belum memahami cara kerja dan risikonya.

“Tingkat inklusi keuangan yang sebesar 92,74% menandakan makin luasnya akses, namun literasi yang rendah menunjukkan kemampuan memahami keuangan masih rendah.”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Airlangga menekankan pentingnya memperkuat edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar mereka semakin melek keuangan. Dengan literasi yang baik, masyarakat akan mampu:

  • Memilih produk pembiayaan yang legal dan sesuai kebutuhan, bukan tergiur bunga tinggi dari pinjol ilegal.
  • Mengelola usaha kecil-menengah secara mandiri dan berkelanjutan.
  • Menghindari utang konsumtif yang berisiko menjerat ekonomi keluarga.

Menurut OJK, literasi keuangan meliputi pengetahuan tentang karakteristik produk keuangan, pengelolaan keuangan pribadi, risiko, serta wawasan perpajakan. Program literasi yang efektif diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dari perkotaan hingga pedesaan, untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pinjol ilegal.

Baca juga: DPR Tegaskan Keadilan dalam Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Sumber Terkait

Exit mobile version