JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali mengambil keputusan untuk mempertahankan suku bunga BI Rate di level 5,75%. Keputusan ini diambil guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah serta memastikan laju inflasi tetap terkendali di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, Rabu (22/7/2026).
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung pada 21–22 Juli 2026 juga menetapkan suku bunga *deposit facility* tetap sebesar 4,75% dan suku bunga *lending facility* sebesar 6,50%.
“Keputusan BI Rate dan sejumlah kebijakan lain dimaksud merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan BI yang tetap konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global,” tutur Gubernur BI Perry Warjiyo.
Bauran Kebijakan dan Penguatan Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
Perry memaparkan bahwa BI terus berkomitmen untuk memperluas insentif dan instrumen kebijakan guna mendorong masuknya arus investasi portofolio asing. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pasokan valuta asing serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Selain itu, langkah bauran kebijakan moneter ini diarahkan untuk mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (valas), meningkatkan ketersediaan likuiditas perbankan, serta mengatasi kendala segmentasi likuiditas di pasar keuangan nasional.
Pengendalian Inflasi dan Kebijakan Makroprudensial Longgar
Langkah pertahanan tingkat suku bunga ini juga berfokus untuk menjaga laju inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap konsisten berada di dalam kisaran sasaran target pemerintah, yakni sebesar 2,5±1%.
Di samping kebijakan moneter yang fokus pada stabilitas, Perry menegaskan bahwa kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap didesain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Kebijakan makroprudensial yang longgar terus diperkuat demi memacu penyaluran kredit dan pembiayaan perbankan ke sektor riil, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian demi keandalan sistem keuangan nasional.
Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran difokuskan untuk mengakselerasi transaksi digital melalui perluasan akseptasi pembayaran, penguatan struktur industri, serta peningkatan daya tahan dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran secara nasional.
“Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan berbagai langkah penguatan kebijakan,” pungkas Perry.
