JAKARTA – Pemerintah meyakini bahwa pemberian fasilitas insentif impor LPG bebas bea masuk selama enam bulan dapat secara efektif memangkas biaya produksi industri petrokimia di dalam negeri. Kebijakan ini diluncurkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II/2026, Minggu (26/7/2026).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa penurunan ongkos produksi akan memberi ruang bagi pabrik petrokimia untuk menggenjot kapasitas manufaktur. Langkah ini juga memungkinkan produsen menawarkan harga produk turunan, khususnya bahan plastik, secara lebih terjangkau di pasaran.
“Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resminya.
Efisiensi Produksi dan Penguatan Daya Saing Sektor Riil
Haryo berharap efisiensi operasional di pabrik petrokimia dapat menciptakan multiplier effect yang positif bagi sektor industri pengguna lainnya. Industri turunan yang mengandalkan bahan baku petrokimia mencakup produsen olahan plastik, ban, cat, deterjen, hingga pupuk.
Pemerintah optimistis bahwa keterjangkauan harga bahan baku di tingkat hulu akan menjaga pasokan komoditas di tingkat hilir, sekaligus meningkatkan daya beli konsumen akhir di pasar nasional.
Insentif Industri MRO dan Dasar Hukum PMK 50/2026
Selain menyasar manufaktur petrokimia, paket stimulus ini juga menyalurkan insentif bea masuk 0% untuk impor barang dan komponen tertentu bagi kebutuhan industri perawatan dan perbaikan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO).
Fasilitas fiskal ini bertujuan menekan biaya operasional perusahaan MRO agar layanan pemeliharaan armada penerbangan di dalam negeri tampil semakin kompetitif dibanding penyedia jasa regional.
Seluruh ketentuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas pasokan LPG serta komponen pesawat tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026.
Khusus pasokan LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, pembebasan bea masuk 0% berlaku selama 6 bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00. Kriteria perusahaan penerima manfaat diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 1944/2026, sedangkan petunjuk teknis industri MRO dituangkan dalam Permenperin 16/2026.
