MUI Soroti Pajak Ganda, Dorong Zakat Jadi Kredit Pajak

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai masyarakat Muslim di Indonesia masih menanggung beban pembayaran berlipat akibat belum diakomodasinya usulan agar zakat jadi kredit pajak. Persoalan beban ganda ini menjadi salah satu isu utama yang dibahas secara mendalam dalam ajang Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, Minggu (26/7/2026).

Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis memaparkan bahwa skema perpajakan yang berlaku saat ini membuat Wajib Pajak beragama Islam harus menunaikan kewajiban dua kali, yakni pembayaran zakat dan pemotongan pajak penghasilan.

“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” kata Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis.

Keselarasan Peran Zakat dengan Pembangunan Nasional

Cholil menjelaskan bahwa dana zakat yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi memiliki peran yang sangat sejalan dengan program pembangunan pemerintah, khususnya dalam penanggulangan kemiskinan dan pemulihan ekonomi masyarakat.

Atas dasar fungsi sosial tersebut, MUI menilai sangat adil apabila penunaian kewajiban zakat oleh umat Islam dapat diperhitungkan secara langsung sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan kepada negara.

“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan lembaga amil zakat itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” ujar Cholil.

Ketentuan Perpajakan Saat Ini dan Respons DJP

Dalam skema regulasi perpajakan yang berjalan saat ini, pembayaran zakat diperlakukan sebagai faktor pengurang penghasilan kena pajak, bukan sebagai kredit pajak yang memotong langsung pokok utang pajak. Pengurangan penghasilan ini dapat diklaim sepanjang zakat disetorkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah.

Menanggapi wacana tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa setiap perubahan formula perlakuan perpajakan atas zakat harus mempertimbangkan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi seluruh pemeluk agama di Indonesia.

“Untuk aturan sekarang, kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama. Jadi memang bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan kena pajak,” tutur Bimo.

Meski ketentuan pajak atas zakat saat ini belum mengalami perubahan, Bimo menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tetap terbuka untuk mendiskusikan dan mendalami isu tersebut bersama para pemangku kepentingan.

Exit mobile version