Purbaya Dorong Repatriasi Dana WNI Lewat Patriot Bond

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terus mendorong para pemilik modal dan warga negara Indonesia (WNI) yang menyimpan hartanya di luar negeri agar segera melakukan repatriasi dana WNI untuk diinvestasikan kembali di dalam negeri, Jumat (24/7/2026).

Pemerintah bersama BPI Danantara telah menyiapkan berbagai instrumen serta insentif penarik modal, di antaranya penerbitan surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Selain itu, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) juga menawarkan daya tarik fiskal yang besar.

“Kalau tidak mau masuk juga setelah dikasih macam-macam fasilitas. Ada Patriot Bond nanti. Ada ini [PFII]. Kalau enggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya akan periksa pajaknya,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Perlindungan Hukum Instrumen Pembiayaan dan Insentif PFII

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 s.t.d.d Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, negara memberikan jaminan serta perlindungan hukum penuh bagi para pembeli instrumen surat utang khusus, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Pemegang instrumen tersebut dilindungi dari penuntutan pidana umum, pidana khusus—termasuk pidana perpajakan—maupun gugatan perdata. Data dan informasi transaksi pembelian instrumen surat utang khusus ini juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak ataupun bukti hukum saat beracara di pengadilan.

Sementara itu di kawasan PFII, pemerintah menyediakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) badan 0% hingga jangka waktu 50 tahun. Tata cara dan ketentuan detail terkait pemberian insentif tersebut sedang dituangkan dalam aturan pelaksana UU PFII yang baru saja disetujui bersama DPR.

Batas Waktu 2026 dan Rencana Audit Bersama PPATK pada 2027

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan hingga akhir tahun 2026 bagi para pemilik dana di luar negeri untuk melakukan repatriasi secara sukarela. Memasuki awal tahun 2027, otoritas pajak akan mulai mengambil tindakan tegas melalui mekanisme pemeriksaan pajak.

“Awal tahun [2027] itu yang saya akan kerjain. Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), kita periksa pajaknya. Jadi sampai akhir tahun [2026] saya akan diam,” kata Purbaya.

Purbaya menilai nilai potensi dana WNI di luar negeri yang dapat ditarik kembali ke Indonesia sangat besar, terutama dana yang selama ini ditempatkan pada yurisdiksi suaka pajak (tax haven).

“Saya enggak tahu angkanya seperti apa, cuman harusnya sih besar. Padahal ‘kan itu uang-uang sebagian gelap, berarti enggak bisa dihitung, tapi pasti besar sekali. Mungkin mereka enggak otomatis serta merta balik [repatriasi harta] karena memang mereka menaruh hartanya di luar selama ini,” tuturnya.

Ia berharap berbagai penawaran insentif di kawasan PFII tidak hanya mampu memulangkan modal domestik, tetapi juga menarik minat aliran investasi asing secara substansial. “Kita harapkan juga yang di luar negeri [investor asing] mau masuk ke sini karena menarik. Ekspektasi saya zero to positive,” pungkas Purbaya.

Exit mobile version