website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 24 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Awas ‘Kurang Bayar’, Pasutri Diimbau Gabung NPWP: Begini Cara Mudah di CoreTax

Johannes Albert by Johannes Albert
January 7, 2026
in Regional
0 0
0
Awas ‘Kurang Bayar’, Pasutri Diimbau Gabung NPWP: Begini Cara Mudah di CoreTax
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BEKASI – Pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja sering kali dikejutkan dengan status “Kurang Bayar” saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk mencegah beban pajak tambahan tersebut, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus mengimbau agar pasutri mempertimbangkan opsi penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Imbauan ini disampaikan tim penyuluh pajak saat memberikan asistensi langsung kepada para karyawati di PT Marsol Abadi Indonesia, Bekasi. Langkah penggabungan ini dinilai efektif, terutama dengan hadirnya sistem administrasi perpajakan baru, CoreTax Administration System.

“PPh Pasal 21 istri yang sudah dipotong oleh pemberi kerja dilaporkan di SPT Tahunan suami pada bagian penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau yang bersifat final.”

— Giyarso, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus

Lebih Hemat dan Praktis

Penyuluh Pajak Giyarso menjelaskan, jika NPWP suami dan istri digabung (menggunakan satu NPWP kepala keluarga), beban administrasi menjadi jauh lebih ringan. Istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak perlu lagi lapor SPT secara terpisah.

Keuntungan utamanya adalah menghindari penghitungan pajak proporsional yang kerap terjadi jika pasutri menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT/PH). Dengan penggabungan, risiko kurang bayar di akhir tahun dapat diminimalisir secara signifikan.

“Pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan suami dan tidak terdapat kemungkinan kurang bayar dari penghitungan proporsional seperti ketika suami-istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah.”

Panduan Gabung NPWP di CoreTax

Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Evie Andayani memandu teknis penggabungan NPWP melalui sistem CoreTax. Langkah pertama yang krusial adalah memastikan data istri masuk dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) pada akun pajak suami.

Berikut langkah ringkasnya:

  • Login ke akun CoreTax suami.
  • Pilih menu Profil Saya > Informasi Umum > klik Edit.
  • Pada bagian unit pajak keluarga, tambahkan NIK istri dan pastikan statusnya “Tanggungan”.
  • Klik Submit.

Setelah data keluarga diperbarui, langkah selanjutnya dilakukan oleh istri melalui akun pribadinya. “Istri mengajukan permohonan nonaktif pada menu Portal Saya, pilih Perubahan Status, lalu pilih Penetapan Wajib Pajak Nonaktif dengan alasan Wanita Kawin yang memilih menggabungkan pajak dengan suami,” pungkas Evie.


Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026

Recent News

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

BRITACOF ke-7 Dorong Pembaruan Administrasi Pajak Internasional

October 24, 2026
Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

Celah Pajak Sewa Liburan Bikin Cornwall Rugi

October 24, 2026
Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

Indonesia Perluas Peluang Pendanaan Lewat Kemitraan Global

October 23, 2026
Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

Pajak Orang Kaya 5% Bikin Zuckerberg Berencana Tinggalkan California

October 23, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version