website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 9 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

agni fatya kholila by agni fatya kholila
October 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masyarakat Indonesia yang memakai barang dan jasa digital dari penyedia luar negeri kini berada dalam jalur pemungutan PPN yang baru. Jalur itu bernama Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dan mulai beroperasi pada 25 September 2026.

Dasar pelaksanaannya adalah PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Kabar ini diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui siaran pers.

Yang Berubah dan Yang Tetap

Pemerintah menegaskan tidak ada pajak jenis baru dalam kebijakan ini, dan tarif PPN yang berlaku tidak bergeser. Yang diperkenalkan hanyalah cara memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Sasarannya adalah transaksi yang belum dikenai PPN lewat mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Transaksi yang sudah dipungut lewat PMSE tidak disentuh lagi, sehingga satu transaksi tidak terkena pajak dua kali.

Cara Sistem Mengenali Transaksi

SPP-TDLN bekerja dengan membaca data dari sistem pembayaran. Data itu dipakai untuk menyaring transaksi digital luar negeri yang masuk kriteria pemungutan PPN. Transaksi yang memenuhi syarat dikenai PPN lewat mekanisme yang telah diatur.

Baca Juga:
PPN DTP Tiket Pesawat Nataru 2026-2027 Disiapkan

Enam Pemungut di Tahap Awal

Pihak yang memungut PPN dalam sistem ini adalah mitra yang ditunjuk pemerintah, disebut issuer. Memasuki tahap go live, enam pihak sudah ditetapkan sebagai issuer:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • Bank Negara Indonesia
  • PT Bank Tabungan Negara
  • PT Bank Syariah Indonesia
  • PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja)

Calon issuer yang lain masih menjalani uji di lingkungan sandboxing. Mereka akan segera masuk periode stabilisasi dan baru setelah itu ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Diuji Dulu Sebelum Berjalan Penuh

Sebelum go live, SPP-TDLN melewati dua fase: pengujian di lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Fase tersebut dimaksudkan untuk memastikan sistem siap, proses bisnis berjalan, data bisa dipertukarkan, dan semua pihak yang terlibat terhubung dengan baik.

Alasan di Balik Kebijakan

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa transaksi digital lintas negara terus tumbuh dan konsumen Indonesia makin sering memanfaatkan barang serta jasa digital asing. Dalam pandangannya, administrasi pajak harus mengikuti perkembangan itu, termasuk perkembangan sistem pembayarannya.

Ia menilai peran issuer menentukan efektivitas pemungutan. Pemerintah berharap sistem ini membuat penarikan PPN lebih efektif, mendorong kepatuhan, dan menyamakan perlakuan pajak atas konsumsi produk dalam negeri maupun luar negeri. Pemantauan dan evaluasi akan berjalan terus agar pelaksanaan sesuai aturan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Berganti Rabu 7 Oktober, Ini Nilai yang Masih Berlaku

Sumber: Siaran pers DJP; PMK Nomor 49 Tahun 2026.

agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

5
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 9, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026
Pencairan Restitusi Pajak Melambat, Ini Rincian per Jenis Pajak

Pencairan Restitusi Pajak Melambat, Ini Rincian per Jenis Pajak

October 8, 2026
Kejar Target Penerimaan Pajak 2026, DJP Andalkan Coretax dan SP2DK

Kejar Target Penerimaan Pajak 2026, DJP Andalkan Coretax dan SP2DK

October 8, 2026

Recent News

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

Pelantikan Pejabat Kemenkeu, Menkeu Kejar Target APBN 2026

October 9, 2026
Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

October 9, 2026
Pencairan Restitusi Pajak Melambat, Ini Rincian per Jenis Pajak

Pencairan Restitusi Pajak Melambat, Ini Rincian per Jenis Pajak

October 8, 2026
Kejar Target Penerimaan Pajak 2026, DJP Andalkan Coretax dan SP2DK

Kejar Target Penerimaan Pajak 2026, DJP Andalkan Coretax dan SP2DK

October 8, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version