Belanja Digital dari Luar Negeri, Begini Cara Baru PPN Dipungut

Masyarakat Indonesia yang memakai barang dan jasa digital dari penyedia luar negeri kini berada dalam jalur pemungutan PPN yang baru. Jalur itu bernama Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) dan mulai beroperasi pada 25 September 2026.

Dasar pelaksanaannya adalah PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Kabar ini diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui siaran pers.

Yang Berubah dan Yang Tetap

Pemerintah menegaskan tidak ada pajak jenis baru dalam kebijakan ini, dan tarif PPN yang berlaku tidak bergeser. Yang diperkenalkan hanyalah cara memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Sasarannya adalah transaksi yang belum dikenai PPN lewat mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Transaksi yang sudah dipungut lewat PMSE tidak disentuh lagi, sehingga satu transaksi tidak terkena pajak dua kali.

Cara Sistem Mengenali Transaksi

SPP-TDLN bekerja dengan membaca data dari sistem pembayaran. Data itu dipakai untuk menyaring transaksi digital luar negeri yang masuk kriteria pemungutan PPN. Transaksi yang memenuhi syarat dikenai PPN lewat mekanisme yang telah diatur.

Enam Pemungut di Tahap Awal

Pihak yang memungut PPN dalam sistem ini adalah mitra yang ditunjuk pemerintah, disebut issuer. Memasuki tahap go live, enam pihak sudah ditetapkan sebagai issuer:

Calon issuer yang lain masih menjalani uji di lingkungan sandboxing. Mereka akan segera masuk periode stabilisasi dan baru setelah itu ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Diuji Dulu Sebelum Berjalan Penuh

Sebelum go live, SPP-TDLN melewati dua fase: pengujian di lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Fase tersebut dimaksudkan untuk memastikan sistem siap, proses bisnis berjalan, data bisa dipertukarkan, dan semua pihak yang terlibat terhubung dengan baik.

Alasan di Balik Kebijakan

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa transaksi digital lintas negara terus tumbuh dan konsumen Indonesia makin sering memanfaatkan barang serta jasa digital asing. Dalam pandangannya, administrasi pajak harus mengikuti perkembangan itu, termasuk perkembangan sistem pembayarannya.

Ia menilai peran issuer menentukan efektivitas pemungutan. Pemerintah berharap sistem ini membuat penarikan PPN lebih efektif, mendorong kepatuhan, dan menyamakan perlakuan pajak atas konsumsi produk dalam negeri maupun luar negeri. Pemantauan dan evaluasi akan berjalan terus agar pelaksanaan sesuai aturan.

Sumber: Siaran pers DJP; PMK Nomor 49 Tahun 2026.

Exit mobile version