website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 2 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Begini Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP OPPT

Johannes Albert by Johannes Albert
January 21, 2026
in Nasional
0 0
0
Begini Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP OPPT
0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (WP OPPT) dapat memenuhi kewajiban angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dengan tarif sebesar 0,75 persen dari peredaran bruto atau omzet bulanan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

WP OPPT merupakan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat usaha yang lokasinya berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak.

“Angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak OPPT ditetapkan sebesar 0,75 persen dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha, termasuk tempat usaha yang berada di tempat tinggal wajib pajak,” sebagaimana diatur dalam Pasal 234 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip Selasa (20/1/2026).

Baca Juga: Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Merujuk Pasal 234 ayat (2) PMK 81/2024, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan dari masing-masing tempat usaha tersebut merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan terhadap PPh terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

WP OPPT wajib melakukan penyetoran angsuran PPh Pasal 25 secara mandiri. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Selain itu, WP OPPT juga wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.

Untuk memberikan gambaran, berikut ilustrasi penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi WP OPPT.

Baca Juga: Gagal Aktivasi Coretax Akibat Lupa Email? Wajib Pajak Harus Lakukan Ini

Tuan Rizki merupakan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha sebagai pedagang eceran peralatan dapur di Kota Bogor. Lokasi tempat usaha Tuan Rizki berada dalam wilayah KPP yang sama dengan tempat tinggalnya.

Pada April 2023, omzet usaha yang diperoleh Tuan Rizki tercatat sebesar Rp30.000.000. Tuan Rizki tidak memilih menggunakan skema PPh Final sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Dengan demikian, penghasilan dari usaha tersebut dikenakan ketentuan PPh Pasal 25.

Atas kondisi tersebut, Tuan Rizki wajib mendaftarkan usahanya pada KPP tempat kegiatan usaha. Karena domisili usaha dan tempat tinggal berada pada wilayah KPP yang sama, KPP menerbitkan NPWP domisili bagi Tuan Rizki.

Karena tidak menggunakan PPh Final, Tuan Rizki wajib menghitung dan membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan. Perhitungannya sebagai berikut:

Angsuran PPh Pasal 25 : 0,75% × Rp30.000.000 = Rp225.000

Berdasarkan perhitungan tersebut, Tuan Rizki wajib menyetorkan angsuran PPh Pasal 25 Masa April 2023 sebesar Rp225.000. Penyetoran angsuran tersebut dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2023.

Perlu diperhatikan, angsuran PPh Pasal 25 bersifat non final. Artinya, jumlah angsuran yang telah dibayarkan dapat dikreditkan dalam penghitungan PPh terutang pada akhir tahun pajak.

Baca Juga: DJBC Kolaborasi dengan WCO dan Interpol Berantas Kejahatan Lingkungan
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

November 2, 2026
Perdebatan Utang Pajak Pewaris Buka Perspektif Baru bagi Praktisi Pajak

Perdebatan Utang Pajak Pewaris Buka Perspektif Baru bagi Praktisi Pajak

November 2, 2026
Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

November 2, 2026
DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

November 2, 2026

Recent News

Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

November 2, 2026
Perdebatan Utang Pajak Pewaris Buka Perspektif Baru bagi Praktisi Pajak

Perdebatan Utang Pajak Pewaris Buka Perspektif Baru bagi Praktisi Pajak

November 2, 2026
Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

Parkir Berlangganan Jember Berlaku Lagi 2 November

November 2, 2026
DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

DTA Jersey Oman Dorong Kepastian Pajak dan Investasi Dua Arah

November 2, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version