JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemantauan harga rokok elektrik di tingkat konsumen untuk mengetahui kondisi harga transaksi pasar sekaligus memastikan produk yang beredar telah memenuhi ketentuan cukai.
Pemantauan dilakukan melalui kegiatan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP). Dalam proses tersebut, petugas membandingkan harga transaksi yang ditemukan di lapangan dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan data yang dikumpulkan dari kegiatan tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pengawasan, tetapi juga menjadi salah satu bahan dalam mengevaluasi kebijakan cukai.
“Data yang diperoleh juga menjadi bahan evaluasi kebijakan cukai,” ujar Budi dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (12/9/2026).
HTP Dibandingkan dengan HJE pada Pita Cukai
Dalam monitoring tersebut, petugas Bea Cukai mencatat harga rokok elektrik yang benar-benar dibayarkan konsumen di tempat penjualan eceran.
Harga transaksi tersebut kemudian dibandingkan dengan HJE yang tercantum pada pita cukai produk. Perbandingan ini dilakukan untuk mengetahui kondisi harga di pasar sekaligus memastikan peredaran barang kena cukai tetap sesuai dengan ketentuan.
Budi menjelaskan monitoring HTP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DJBC terhadap hasil tembakau yang beredar di masyarakat.
Kegiatan tersebut juga diperlukan untuk memastikan produk hasil tembakau tidak dijual dengan harga yang tidak wajar dan tetap sejalan dengan kebijakan tarif cukai yang telah ditetapkan pemerintah.
Petugas Turun ke Tempat Penjualan Eceran
Dalam pemantauan kali ini, petugas dari unit vertikal DJBC mendatangi sejumlah tempat penjualan eceran di Bontang, Biak, dan Tembilahan.
Petugas tidak hanya mencatat harga jual yang ditemukan di lapangan. Sejumlah informasi produk juga didata untuk melengkapi hasil monitoring.
Informasi tersebut meliputi jenis produk, isi, merek, hingga produsen rokok elektrik yang dijual kepada konsumen.
Pengumpulan data secara langsung di tingkat pedagang memungkinkan DJBC memperoleh gambaran mengenai kondisi nyata harga transaksi produk rokok elektrik di pasaran.
“Monitoring ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penjualan hasil tembakau dengan harga tidak wajar, serta sebagai upaya mendukung kebijakan tarif cukai yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Budi.
Data HTP Jadi Bahan Evaluasi Kebijakan Cukai
Data mengenai harga transaksi pasar memiliki fungsi penting dalam pelaksanaan kebijakan cukai. Informasi yang diperoleh di lapangan dapat menunjukkan bagaimana produk dijual kepada konsumen dibandingkan dengan HJE yang telah ditetapkan.
Hasil tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan analisis dan evaluasi oleh DJBC dalam melihat efektivitas kebijakan cukai yang berlaku.
Dengan memperoleh data harga rokok elektrik secara langsung dari pasar, pemerintah juga memiliki informasi mengenai perkembangan harga serta pola peredaran produk di tingkat konsumen.
Belum Ditemukan Indikasi Pelanggaran Cukai
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan di tiga wilayah kerja tersebut, petugas Bea dan Cukai belum menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan cukai.
Meski demikian, monitoring tetap diperlukan sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap produk rokok elektrik yang beredar di pasaran.
Pengawasan ini tidak hanya menyangkut harga jual, tetapi juga informasi produk dan legalitasnya sebelum barang dijual kepada konsumen.
Dengan monitoring secara berkala, DJBC dapat memperoleh data aktual sekaligus mengidentifikasi apabila terdapat ketidaksesuaian terhadap ketentuan di bidang cukai.
Pedagang Juga Diedukasi soal Produk Ilegal
Selain menjalankan fungsi pengawasan, DJBC memanfaatkan kegiatan monitoring HTP untuk memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat.
Petugas menyampaikan pentingnya memperhatikan legalitas produk rokok elektrik yang diperjualbelikan, termasuk memastikan kesesuaian pita cukai sebelum produk sampai kepada konsumen.
Edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan cukai sekaligus mencegah peredaran produk ilegal.
“Kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai momen edukatif untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” tutur Budi.
Monitoring Mendukung Pengawasan dan Kebijakan Tarif
Pemantauan harga transaksi pasar pada akhirnya memiliki dua fungsi sekaligus. Dari sisi pengawasan, DJBC dapat memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan cukai dan tidak dijual dengan harga yang tidak wajar.
Dari sisi kebijakan, data yang dihimpun memberikan gambaran mengenai kondisi harga di tingkat konsumen yang selanjutnya dapat menjadi bahan evaluasi kebijakan cukai.
Monitoring juga memberikan ruang bagi petugas untuk mengingatkan pedagang mengenai ciri produk ilegal serta pentingnya memastikan pita cukai sesuai dengan ketentuan.
Melalui pengawasan harga, pendataan produk, dan edukasi kepada pelaku usaha, DJBC berupaya menjaga kepatuhan sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan cukai rokok elektrik.
