website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Auditor Empat Lawang Diedukasi Pajak untuk Hasil Temuan yang Kredibel

Johannes Albert by Johannes Albert
September 8, 2025
in Regional
0 0
0
Auditor Empat Lawang Diedukasi Pajak untuk Hasil Temuan yang Kredibel
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
EMPAT LAWANG – Upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah terus digencarkan. Pada 23 Juli 2025, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada jajaran auditor Inspektorat Kabupaten Empat Lawang. Agenda ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi terkait aturan perpajakan yang erat kaitannya dengan proses pemeriksaan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dibutuhkan penyelarasan pemahaman perpajakan agar auditor mampu menghasilkan temuan yang benar-benar kredibel.”

Transparansi untuk Publik

Kepala Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, Yulius Sugiantara, menjelaskan bahwa auditor melakukan pemeriksaan ketaatan OPD setiap semester. Hasil pemeriksaan tidak hanya menjadi laporan internal, tetapi juga akan diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Langkah ini diharapkan mendorong masyarakat turut mengawasi tata kelola keuangan pemerintah daerah.

Menurut Yulius, pemahaman yang konsisten mengenai aturan perpajakan sangat penting, khususnya terkait
PPN, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. Instrumen tersebut sering muncul dalam transaksi OPD, sehingga
auditor wajib memiliki bekal pengetahuan yang selaras agar hasil pemeriksaan tidak menimbulkan bias.

Baca Juga: Pemkot Tarakan Luncurkan Diskon PBB-P2 dan BPHTB

Paparan Materi Perpajakan

Sementara itu, Kepala KP2KP Empat Lawang, Kemas Ismail Thobrani, menyampaikan berbagai materi penting. Ia mengulas latar belakang kenaikan tarif PPN menjadi 12%, aturan pengenaan PPh 22 dan PPh 23 atas transaksi tertentu, serta kewajiban pelaporan SPT Masa yang melekat pada bendahara OPD. Penjelasan ini disertai studi kasus nyata di lapangan sehingga lebih mudah dipahami auditor.

Kemas menekankan bahwa pemahaman mendalam tidak hanya membantu auditor menghasilkan laporan yang akurat, tetapi juga memperkuat integritas lembaga pengawasan daerah. “Ketika auditor memahami aspek perpajakan secara komprehensif, maka kualitas rekomendasi dan tindak lanjut pemeriksaan akan semakin baik,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB Rp169 Miliar

Peran Instansi Pemerintah dalam Pemungutan PPN

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa menurut UU PPN, pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Lebih jauh, instansi pemerintah memiliki kewajiban khusus sebagai pemungut PPN atas transaksi dengan PKP rekanan. Artinya, setiap OPD tidak hanya berfungsi sebagai pengguna anggaran, tetapi juga sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN yang terutang.

Penegasan ini penting mengingat masih banyak auditor yang memandang pajak sebatas kewajiban formal. Padahal, kepatuhan pajak turut menjadi indikator integritas pengelolaan anggaran daerah.

Direktorat Jenderal Pajak

Dampak Edukasi bagi Auditor

Edukasi yang diberikan diharapkan membawa dampak positif jangka panjang. Dengan pemahaman yang utuh, auditor lebih mudah menemukan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, meminimalisir kesalahan dalam menafsirkan aturan, dan mendorong sinergi antara pemerintah daerah dengan otoritas pajak.

Selain itu, kegiatan ini juga menumbuhkan kesadaran bahwa pajak bukan hanya urusan administrasi, melainkan instrumen vital untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Auditor yang kompeten di bidang perpajakan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan.

Kesimpulan

Kegiatan edukasi perpajakan di Empat Lawang merupakan langkah nyata untuk memperkuat kapasitas auditor daerah. Dengan bekal yang komprehensif mengenai PPN, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23, auditor diharapkan dapat menghasilkan temuan yang kredibel sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap laporan pemeriksaan. Pada akhirnya, hal ini mendukung terwujudnya prinsip good governance dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Tags: auditoredukasi pajakKP2KP Empat LawangPPh 22PPh 23PPNtransparansi anggaran
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemindahbukuan Pajak: Syarat, Pengecualian, dan Ketentuan Baru dalam PMK 81/2024

Pemindahbukuan Pajak: Syarat, Pengecualian, dan Ketentuan Baru dalam PMK 81/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version