website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Auditor Empat Lawang Diedukasi Pajak untuk Hasil Temuan yang Kredibel

Johannes Albert by Johannes Albert
September 8, 2025
in Regional
0 0
0
Auditor Empat Lawang Diedukasi Pajak untuk Hasil Temuan yang Kredibel
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
EMPAT LAWANG – Upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah terus digencarkan. Pada 23 Juli 2025, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Empat Lawang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada jajaran auditor Inspektorat Kabupaten Empat Lawang. Agenda ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi terkait aturan perpajakan yang erat kaitannya dengan proses pemeriksaan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dibutuhkan penyelarasan pemahaman perpajakan agar auditor mampu menghasilkan temuan yang benar-benar kredibel.”

Transparansi untuk Publik

Kepala Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, Yulius Sugiantara, menjelaskan bahwa auditor melakukan pemeriksaan ketaatan OPD setiap semester. Hasil pemeriksaan tidak hanya menjadi laporan internal, tetapi juga akan diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Langkah ini diharapkan mendorong masyarakat turut mengawasi tata kelola keuangan pemerintah daerah.

Menurut Yulius, pemahaman yang konsisten mengenai aturan perpajakan sangat penting, khususnya terkait
PPN, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. Instrumen tersebut sering muncul dalam transaksi OPD, sehingga
auditor wajib memiliki bekal pengetahuan yang selaras agar hasil pemeriksaan tidak menimbulkan bias.

Baca Juga: Pemkot Tarakan Luncurkan Diskon PBB-P2 dan BPHTB

Paparan Materi Perpajakan

Sementara itu, Kepala KP2KP Empat Lawang, Kemas Ismail Thobrani, menyampaikan berbagai materi penting. Ia mengulas latar belakang kenaikan tarif PPN menjadi 12%, aturan pengenaan PPh 22 dan PPh 23 atas transaksi tertentu, serta kewajiban pelaporan SPT Masa yang melekat pada bendahara OPD. Penjelasan ini disertai studi kasus nyata di lapangan sehingga lebih mudah dipahami auditor.

Kemas menekankan bahwa pemahaman mendalam tidak hanya membantu auditor menghasilkan laporan yang akurat, tetapi juga memperkuat integritas lembaga pengawasan daerah. “Ketika auditor memahami aspek perpajakan secara komprehensif, maka kualitas rekomendasi dan tindak lanjut pemeriksaan akan semakin baik,” jelasnya.

Baca Juga: Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB Rp169 Miliar

Peran Instansi Pemerintah dalam Pemungutan PPN

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa menurut UU PPN, pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Lebih jauh, instansi pemerintah memiliki kewajiban khusus sebagai pemungut PPN atas transaksi dengan PKP rekanan. Artinya, setiap OPD tidak hanya berfungsi sebagai pengguna anggaran, tetapi juga sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN yang terutang.

Penegasan ini penting mengingat masih banyak auditor yang memandang pajak sebatas kewajiban formal. Padahal, kepatuhan pajak turut menjadi indikator integritas pengelolaan anggaran daerah.

Direktorat Jenderal Pajak

Dampak Edukasi bagi Auditor

Edukasi yang diberikan diharapkan membawa dampak positif jangka panjang. Dengan pemahaman yang utuh, auditor lebih mudah menemukan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, meminimalisir kesalahan dalam menafsirkan aturan, dan mendorong sinergi antara pemerintah daerah dengan otoritas pajak.

Selain itu, kegiatan ini juga menumbuhkan kesadaran bahwa pajak bukan hanya urusan administrasi, melainkan instrumen vital untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Auditor yang kompeten di bidang perpajakan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan.

Kesimpulan

Kegiatan edukasi perpajakan di Empat Lawang merupakan langkah nyata untuk memperkuat kapasitas auditor daerah. Dengan bekal yang komprehensif mengenai PPN, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23, auditor diharapkan dapat menghasilkan temuan yang kredibel sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap laporan pemeriksaan. Pada akhirnya, hal ini mendukung terwujudnya prinsip good governance dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Tags: auditoredukasi pajakKP2KP Empat LawangPPh 22PPh 23PPNtransparansi anggaran
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemindahbukuan Pajak: Syarat, Pengecualian, dan Ketentuan Baru dalam PMK 81/2024

Pemindahbukuan Pajak: Syarat, Pengecualian, dan Ketentuan Baru dalam PMK 81/2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version