KPP Wajib Pajak Besar Empat Kelola 310 Raksasa BUMN & HWI, Danantara Dorong Cooperative Compliance

JAKARTA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat merangkul 310 entitas korporasi raksasa dan wajib pajak kaya raya (High Wealth Individual/HWI) baru yang resmi dialihkan berdasarkan KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026. Strategi integrasi skala besar ini mempertegas langkah otoritas fiskal dalam mengamankan pilar penerimaan negara dari sektor jasa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan konglomerasi nasional.

Dalam forum perkenalan di Jakarta, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Natalius, menegaskan bahwa reposisi ratusan wajib pajak kakap ini bertujuan untuk membangun fondasi komunikasi yang transparan serta memperjelas tata kelola profesionalisme para kuasa wajib pajak di era modernisasi administrasi pajak.

Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, R. Dasto Ledianto, menyatakan kepatuhan dan performa bisnis dari 310 wajib pajak baru tersebut berbanding lurus dengan stabilitas fiskal nasional. Sinergi antara otoritas dan sektor BUMN dipandang sebagai kunci utama dalam mendongkrak kontribusi dividen serta pajak ke kas negara.

“Kami berharap sekali para wajib pajak usahanya semakin meningkat, laba usahanya meningkat, BUMN-nya mapan, dividennya nambah ke kas negara. DJP dan BUMN bersinergi untuk membangun negeri.”

R. Dasto Ledianto, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

Konsolidasi Danantara dan Strategi Mitigasi Risiko Fiskal

Mewakili entitas bisnis, Managing Director Finance PT Danantara Asset Management (DAM), Sahala Situmorang, mengungkapkan bahwa BUMN saat ini tengah menggerakkan restrukturisasi dan efisiensi operasional. Sejalan dengan langkah tersebut, Sahala mendorong penerapan paradigma cooperative compliance guna mencegah lonjakan biaya kepatuhan (compliance cost) di masa mendatang.

Tiga Pilar Kepatuhan Fiskal: Diskusi potensi isu pajak sejak dini, keterlibatan aktif manajemen puncak, dan mitigasi risiko guna menjamin prediktabilitas arus kas serta peningkatan nilai korporasi.

Menurut Sahala, kepatuhan perpajakan tidak dapat lagi dibebankan secara sepihak kepada jajaran staf operasional, melainkan membutuhkan keterlibatan langsung jajaran direksi. Deteksi dini potensi friksi perpajakan dinilai menjadi instrumen krusial dalam menekan risiko pajak sekaligus menjaga reputasi korporasi di pasar global.

Exit mobile version