Penagihan Paksa Diperketat, DJP Papua-Maluku Bekukan Aset Penunggak Rp1,77 Miliar

JAYAPURA – Gebrakan penegakan hukum fiskal mengguncang wilayah Indonesia timur. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku melancarkan operasi eksekusi serentak terhadap para penunggak pajak dengan total nilai aset sitaan menembus Rp1,77 miliar.

Langkah represif terukur ini diambil otoritas demi mengamankan hak atas penerimaan negara yang terendap di piutang perpajakan, sekaligus menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi wajib pajak yang mengabaikan kewajiban hukumnya.

Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Sekti Widihartanto, menggarisbawahi bahwa operasi penyitaan ini dirancang untuk memberikan efek jera serta mendorong kesadaran kooperatif para pelaku usaha di seluruh wilayah operasionalnya.

“Tindakan penegakan hukum ini merupakan fondasi untuk merawat iklim kepatuhan. Kami mengimbau para wajib pajak agar segera memenuhinya demi mendukung keadilan fiskal.”

Sekti Widihartanto, Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku

Ancaman Lelang Terbuka KPKNL dan Eksekusi Humanis

Fiskus memperingatkan bahwa pemblokiran dan penyitaan barang bergerak maupun tidak bergerak ini merupakan tahap awal penagihan aktif. Jika tagihan pajak pokok beserta beban administrasi penagihan tak kunjung dituntaskan, seluruh objek sitaan akan langsung dilelang ke publik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Eskalasi Hukum Penagihan: Penunggak pajak wajib melunasi utang pajak sebelum jadwal lelang resmi publik diterbitkan KPKNL jika tidak ingin kehilangan hak kepemilikan atas asetnya.

Meski mengambil tindakan tegas, Sekti menginstruksikan seluruh jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayahnya untuk tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, transparansi, serta komunikasi persuasive-humanis selama proses penindakan di lapangan.

Exit mobile version