“PMK 15/2025 membawa konsekuensi langsung: waktu pemeriksaan makin singkat, dan ruang klarifikasi wajib pajak makin sempit.” — Emanuel Dewo Adi Winedhar, Senior Advisor TaxPrime
Baca Juga: Pemerintah Berlakukan Bea Keluar 25% atas Getah Pinus, Kakao dan Sawit Turun
Waktu Pemeriksaan Dipangkas, Risiko Koreksi Meningkat
Senior Advisor TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar menjelaskan perubahan paling mendasar dalam PMK 15/2025 adalah **pemangkasan jangka waktu pemeriksaan pajak**. Kini, pemeriksaan paling lama hanya **lima bulan**, dengan kemungkinan perpanjangan hingga **empat bulan**—total maksimal sembilan bulan.
Sebagai perbandingan, beleid sebelumnya, PMK 17/2023, memperbolehkan pemeriksaan berlangsung hingga dua tahun.
Menurut Dewo, perubahan ini berdampak langsung pada kecepatan wajib pajak dalam menyediakan dokumen.
“Kalau dulu bisa dua tahun, sekarang paling lama sembilan bulan, dan dokumen yang diminta bisa empat tahun ke belakang. Ketidaksiapan dokumentasi akan mempersulit wajib pajak,” ujarnya.
Baca Juga: BGN Pastikan Rp10.000 Cukup untuk Menu MBG Lengkap dengan Ayam dan Telur
Dewo menambahkan, PMK 15/2025 juga mewajibkan pemeriksa untuk memberikan Temuan Sementara agar wajib pajak dapat fokus menyiapkan dokumen dalam tahap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Namun, wajib pajak hanya memiliki waktu satu bulan sejak SPHP terbit untuk melengkapi dokumen sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP).
“Kalau ada proses QA [Quality Assurance], waktunya bisa makin sempit,” ujar Dewo mengingatkan.
Ia menegaskan, pemeriksa pajak kini juga berwenang mengeluarkan Surat Permintaan Dokumen yang diikuti dua kali surat peringatan dengan waktu tetap.
Efek SEMA 2/2024: Dokumen Terlambat Bisa Ditolak Pengadilan Pajak
Selain PMK baru, Dewo menyoroti risiko tambahan dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, **dokumen yang tidak diserahkan selama pemeriksaan tidak dapat lagi digunakan di persidangan Pengadilan Pajak**.
“Artinya, wajib pajak tidak bisa memperbaiki kesalahan dokumentasi di pengadilan. Dokumen yang tidak diserahkan saat pemeriksaan otomatis ditolak,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia mendorong perusahaan mulai melakukan monitoring internal pricing policy sejak awal agar tidak terkena koreksi, termasuk dalam aspek transfer pricing.
Baca Juga: DJP Tinjau Efektivitas Insentif PPh 21 DTP, Fokus Cegah PHK dan Dorong Produktivitas
Transfer Pricing Masih Jadi Fokus Pemeriksaan
Advisor TaxPrime Muhamad Noprianto menambahkan bahwa **pemeriksaan transfer pricing** akan semakin masif, mengingat peningkatan volume transaksi afiliasi di Indonesia. Menurutnya, koreksi pemeriksaan transfer pricing sering terjadi pada aspek **pembiayaan intra-grup, pembayaran royalti, jasa intra-grup, serta promosi dan periklanan**.
“Efek koreksi tidak hanya pada PPh badan, tapi bisa juga berdampak ke PPN atau bahkan dikategorikan sebagai dividen terselubung,” ujarnya.
TaxPrime Rekomendasikan APA dan MAP untuk Mitigasi Risiko
Advisor TaxPrime Bobby Savero menilai sengketa pajak transfer pricing di Indonesia memakan waktu panjang — bahkan bisa lebih dari **lima tahun**. “Kalau kalah keberatan, sanksinya bisa 30 persen, kalah banding bisa tambah lagi 60 persen. Uang perusahaan bisa terkunci selama bertahun-tahun,” ungkapnya.
Bobby menyarankan wajib pajak menempuh skema Advance Pricing Agreement (APA) sebagai langkah mitigasi cerdas.
Melalui PMK 172/2023, APA memungkinkan wajib pajak menyepakati metode penentuan harga transfer dengan DJP di awal periode.
“Dengan APA, manfaatnya bisa 10 sampai 15 tahun, termasuk perpanjangan dan periode rollback. Ini lebih efisien dan pasti,” jelasnya.
Ia juga menekankan opsi Mutual Agreement Procedure (MAP) yang bersifat negosiasi antarotoritas pajak sebagai alternatif penyelesaian lintas negara.
“Era agresif tax planning sudah berakhir. Sekarang saatnya perusahaan fokus pada tata kelola yang baik dan kepatuhan pajak,” tegas Bobby.
