JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan insentif tersebut benar-benar memberikan dampak nyata terhadap daya beli pegawai dan stabilitas ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa insentif PPh 21 DTP sejatinya dirancang untuk menjaga daya konsumsi pekerja serta mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor-sektor strategis.“Sedang dievaluasi khususnya juga untuk melihat dampak dari PPh Pasal 21 DTP itu benar-benar menggerakkan belanja pegawai, mempertahankan pegawai supaya tidak di-lay off, mendorong produktivitas atau tidak,” ujar Bimo, dikutip Kamis (16/10/2025).

“Kami ingin memastikan insentif pajak benar-benar sampai ke pegawai dan berfungsi menjaga lapangan kerja, bukan sekadar fasilitas fiskal di atas kertas.” — Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Baca Juga: DJP Pastikan Coretax Aman, Perkuat Sistem Sebelum Diserahkan ke Pemerintah

Pelaporan Langsung ke Menteri Keuangan

Bimo menambahkan, evaluasi tersebut juga melibatkan proses pelaporan langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. DJP menyampaikan perkembangan dan hasil analisis insentif PPh 21 DTP sebagai bagian dari kebijakan belanja perpajakan (tax expenditure).
“Beberapa kebijakan belanja perpajakan itu exit clause-nya mesti kita lihat kembali,” katanya.

Baca Juga: Luhut Tegaskan Family Office Tak Gunakan APBN, Fokus Tarik Investor Asing

Riwayat Penerapan Insentif

Insentif PPh 21 DTP telah beberapa kali diberlakukan oleh pemerintah, termasuk pada masa pandemi Covid-19 dengan cakupan sektor yang luas. Pada tahun 2025, insentif ini diberikan kepada pekerja sektor manufaktur dengan penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan.
Dengan kebijakan tersebut, pajak yang seharusnya dipotong dari penghasilan pegawai justru ditanggung oleh pemerintah melalui pemberi kerja.
Pemberi kerja wajib membayarkan tunai insentif tersebut kepada pegawai bersamaan dengan gaji bulanan.

“PPh 21 DTP menjadi alat penting menjaga daya beli pekerja dan stabilitas industri, terutama sektor padat karya seperti manufaktur.”

Masih Bergantung pada Inisiatif Pemberi Kerja

Meskipun bersifat membantu pekerja, manfaat insentif ini tetap bergantung pada inisiatif perusahaan. Bila pemberi kerja tidak mengajukan atau menyalurkan insentif, maka pegawai tetap akan dipotong PPh 21 sebagaimana biasa.
“Insentif ini baru bisa dimanfaatkan bila ada inisiatif dari pemberi kerja selaku pemotong. Bila tidak, pegawai tidak dapat menikmati manfaatnya,” ujar Bimo.

Baca Juga: Menkeu Luncurkan Lapor Pak Purbaya, Warga Bisa Adukan Oknum Pajak & Bea Cukai

Pemerintah Pertimbangkan Perluasan Sektor Penerima

Pemerintah juga tengah mempertimbangkan untuk memperluas cakupan insentif PPh 21 DTP ke sektor lain, salah satunya pariwisata. Namun hingga kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur perluasan tersebut belum diterbitkan.
“Kita masih menunggu kebijakan final dari Kemenkeu terkait rencana perluasan ini,” pungkas Bimo.