Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 12A PMK 38/2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK 68/2025 dan mulai berlaku pada 22 Oktober 2025.
“Besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa getah pinus sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.” — PMK 68/2025, Pasal 12A
Baca Juga: Pemerintah Terus Sederhanakan Regulasi Demi Dorong Kemudahan Berusaha
Kakao Jadi Komoditas dengan Tarif Turun
Selain menambah objek bea keluar, beleid anyar ini juga membawa kabar baik bagi eksportir kakao. Tarif bea keluar atas ekspor biji kakao mengalami penurunan signifikan untuk menjaga daya saing industri.
Untuk biji kakao dengan harga ekspor di atas US$2.000–US$2.750 per ton, tarifnya turun dari 5% menjadi 2,5%.
Sementara itu, untuk harga antara US$2.750–US$3.500 per ton, tarifnya disesuaikan dari 10% menjadi 5%.
Adapun biji kakao dengan harga ekspor di atas US$3.500 per ton kini hanya dikenai tarif 7,5% dari sebelumnya 15%.
Baca Juga: Ratusan Pemda Teken Kerja Sama Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP
Dua Produk Sawit Baru Masuk Daftar Bea Keluar
Tidak hanya itu, PMK 68/2025 juga menambahkan dua jenis produk turunan kelapa sawit yang kini ikut dikenai bea keluar. Keduanya adalah:
- Palm Oil Mill Effluent (POME) Oil – pos tarif ex 2306.60.90 dan ex 2306.90.90.
- High Acid Palm Oil Residue – pos tarif ex 2306.60.90 dan ex 2306.90.90.
Kebijakan ini menegaskan upaya pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara dari ekspor sumber daya alam sekaligus menjaga pasokan bahan baku untuk industri dalam negeri.
Dampak Fiskal dan Industri
Penetapan bea keluar atas getah pinus dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong hilirisasi produk hasil hutan dan menekan ekspor bahan mentah. Di sisi lain, penurunan tarif ekspor kakao diharapkan mampu menstimulus pertumbuhan industri pengolahan di dalam negeri.
PMK 68/2025 diundangkan pada 15 Oktober 2025 dan mulai berlaku efektif sepekan kemudian.
