Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online di PMK 37/2025

PAINAN, PajakNow.id – Dunia perdagangan online kini punya aturan pajak baru. PMK 37/2025 resmi mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan di platform digital. Aturan ini dibahas dalam sosialisasi yang digelar KP2KP Painan melalui Radio Langkisau FM pada 23 Juli 2025.

Kepala KP2KP Painan, Anna Damayanti, menjelaskan regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan kontribusi adil dari sektor perdagangan daring. “PMK ini merinci pihak yang ditunjuk sebagai pemungut, subjek pajak yang dikenai, besaran tarif, hingga mekanisme pemungutan sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya, dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (25/8/2025).

Baca juga:
PAD Makassar Rp114 T, Pajak Jadi Kontributor Utama

Batasan Omzet dan Asas Keadilan

Tidak semua pedagang online otomatis dikenai PPh 22 sebesar 0,5%. Threesya Aldina, pelaksana KP2KP Painan, menegaskan terdapat batasan tertentu agar kebijakan tidak membebani pelaku usaha kecil. Misalnya, omzet kurang dari Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pungutan pajak ini. Hal ini sejalan dengan asas keadilan dalam perpajakan.

Selain batasan omzet, terdapat juga klasifikasi khusus yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dalam PMK. Untuk teks regulasi lengkapnya, publik bisa membaca dokumen resmi PMK 37/2025 di JDIH Kemenkeu.

Pajak sebagai Kredit, Bukan Beban

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Padang Dua, Fajar Heksono, menambahkan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut bukanlah pajak tambahan, melainkan bersifat kredit pajak. Artinya, pajak yang sudah dipotong dapat dikreditkan saat Wajib Pajak melaporkan SPT tahunan, sehingga tidak terjadi pemajakan ganda.

“Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan,” ujar Fajar. Dengan kata lain, pungutan PPh 22 marketplace nantinya dapat menjadi pengurang pajak terutang atau pelunasan pajak final sesuai dengan jenis kewajiban yang berlaku.

Baca juga:
KPP Bengkulu Satu Terbitkan Surat Paksa Pajak Konstruksi

Menciptakan Level Playing Field

Seperti diketahui, PMK 37/2025 diterbitkan untuk merespons dinamika bisnis yang kian berkembang. Pemerintah ingin menciptakan level playing field yang setara antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline). Dengan adanya aturan ini, setiap sektor usaha diharapkan memberi kontribusi yang proporsional terhadap penerimaan negara.

Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi jangka panjang bagi pembangunan nasional. Dengan regulasi yang lebih jelas, pemerintah optimistis penerimaan negara akan lebih stabil, adil, dan berkelanjutan.

Sumber terkait:

Exit mobile version