website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online di PMK 37/2025

Johannes Albert by Johannes Albert
August 25, 2025
in Nasional
0 0
0
Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online di PMK 37/2025
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PAINAN, PajakNow.id – Dunia perdagangan online kini punya aturan pajak baru. PMK 37/2025 resmi mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan di platform digital. Aturan ini dibahas dalam sosialisasi yang digelar KP2KP Painan melalui Radio Langkisau FM pada 23 Juli 2025.

Kepala KP2KP Painan, Anna Damayanti, menjelaskan regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan kontribusi adil dari sektor perdagangan daring. “PMK ini merinci pihak yang ditunjuk sebagai pemungut, subjek pajak yang dikenai, besaran tarif, hingga mekanisme pemungutan sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya, dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Senin (25/8/2025).

Baca juga:
PAD Makassar Rp114 T, Pajak Jadi Kontributor Utama

Batasan Omzet dan Asas Keadilan

Tidak semua pedagang online otomatis dikenai PPh 22 sebesar 0,5%. Threesya Aldina, pelaksana KP2KP Painan, menegaskan terdapat batasan tertentu agar kebijakan tidak membebani pelaku usaha kecil. Misalnya, omzet kurang dari Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pungutan pajak ini. Hal ini sejalan dengan asas keadilan dalam perpajakan.

Selain batasan omzet, terdapat juga klasifikasi khusus yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dalam PMK. Untuk teks regulasi lengkapnya, publik bisa membaca dokumen resmi PMK 37/2025 di JDIH Kemenkeu.

Pajak sebagai Kredit, Bukan Beban

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Padang Dua, Fajar Heksono, menambahkan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut bukanlah pajak tambahan, melainkan bersifat kredit pajak. Artinya, pajak yang sudah dipotong dapat dikreditkan saat Wajib Pajak melaporkan SPT tahunan, sehingga tidak terjadi pemajakan ganda.

“Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan,” ujar Fajar. Dengan kata lain, pungutan PPh 22 marketplace nantinya dapat menjadi pengurang pajak terutang atau pelunasan pajak final sesuai dengan jenis kewajiban yang berlaku.

Baca juga:
KPP Bengkulu Satu Terbitkan Surat Paksa Pajak Konstruksi

Menciptakan Level Playing Field

Seperti diketahui, PMK 37/2025 diterbitkan untuk merespons dinamika bisnis yang kian berkembang. Pemerintah ingin menciptakan level playing field yang setara antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline). Dengan adanya aturan ini, setiap sektor usaha diharapkan memberi kontribusi yang proporsional terhadap penerimaan negara.

Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi jangka panjang bagi pembangunan nasional. Dengan regulasi yang lebih jelas, pemerintah optimistis penerimaan negara akan lebih stabil, adil, dan berkelanjutan.

Sumber terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 37/2025
Tags: pajak e-commercepajak onlinepedagang marketplacePMK 37/2025PPh 22
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
India Janji Pangkas Tarif GST Jelang Diwali

India Janji Pangkas Tarif GST Jelang Diwali

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version