surat paksa kepada seorang wajib pajak (WP) badan di sektor konstruksi yang berlokasi di Kecamatan
Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, pada .Langkah tegas ini diambil setelah WP bersangkutan tidak kunjung melunasi kewajiban pajak meski sudah
menerima surat teguran tertulis. Penerbitan surat paksa merupakan bagian dari penagihan aktif oleh fiskus.
Dasar Hukum Penagihan
Menurut Ragesta Utama, salah satu Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang bertugas, tindakan ini mengacu pada PMK 61/2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Surat paksa ini diterbitkan agar WP segera melunasi tunggakan. Jika dalam 2×24 jam sejak surat diterima masih belum ada pembayaran, maka akan dilakukan tindakan lanjutan berupa penyitaan,” jelas Ragesta, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (14/8/2025).
Tahap Penagihan Aktif
Penyampaian surat paksa dilakukan langsung kepada penanggung pajak oleh Ragesta Utama dan Surya Triosla, keduanya Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Surat paksa diterbitkan karena WP belum melunasi kewajiban atas Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang sudah jatuh tempo, meskipun sebelumnya telah diberikan surat teguran.
Konsekuensi Jika Tak Segera Bayar
Apabila dalam waktu 2×24 jam sejak surat disampaikan WP masih belum melunasi utangnya, fiskus dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Penyitaan harta bergerak seperti kendaraan, perhiasan, atau simpanan di bank.
- Penyitaan harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.
- Pemblokiran rekening di Lembaga Jasa Keuangan untuk kemudian dilanjutkan proses penyitaan sebagai upaya pelunasan utang pajak.
Harapan Fiskus
“Dengan penyampaian surat paksa ini, kami berharap WP segera menyelesaikan tunggakannya agar tidak perlu dilakukan penagihan aktif berikutnya,” ujar Surya Triosla.
KPP Pratama Bengkulu Satu juga berharap tingkat kepatuhan meningkat dan WP semakin tertib dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.