website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 29 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Baru PER-6/PJ/2026 Pertegas Kewenangan DJP Periksa Wajib Pajak GloBE

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru PER-6/PJ/2026 Pertegas Kewenangan DJP Periksa Wajib Pajak GloBE
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah secara resmi memperketat sistem pemantauan administratif terhadap korporasi multinasional guna mengawal implementasi konsensus perpajakan internasional di tanah air. Melalui penerbitan regulasi teknis operasional ramah investasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mengantongi kepastian hukum yang tertuang di dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 untuk mengoptimalkan agenda pemeriksaan wajib pajak GloBE.

Merujuk pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) PER-6/PJ/2026, DJP dinyatakan berwenang penuh untuk melakukan pengawasan berkala terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dari entitas pabean internasional tersebut. Adapun yang dimaksud dengan wajib pajak GloBE adalah entitas konstituen atau anggota dari grup usaha patungan yang didirikan atau bertempat kedudukan operasional di yurisdiksi Indonesia yang merupakan bagian anggota dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE.

“Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP,” bunyi rumusan Pasal 23 ayat (3) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Rabu (13/5/2026).

Peta Pengawasan Entitas Terdaftar dan Non-Terdaftar

Secara garis besar, peta pengawasan instrumen pajak minimum global ini akan menyasar dua kelompok subjek pajak, yaitu korporasi yang tercatat telah melakukan penambahan status administrasi maupun yang terdeteksi belum melakukan pemutakhiran status GloBE. Bagi wajib pajak yang telah tertib menambahkan statusnya, fokus peninjauan tim fiskus DJP akan mencakup aspek pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan kesepakatan GloBE, serta kepatuhan pembayaran dan penyetoran pajak tambahan.

Baca Juga: DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Selain itu, petugas pabean digital juga akan memantau ketepatan waktu penyampaian lembar notifikasi, pengiriman berkas *GloBE Information Return* (GIR), serta pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya yang relevan dengan aturan konsensus global. Sebaliknya, bagi entitas multinasional yang belum memperbarui statusnya, pengawasan ketat akan diarahkan pada pelacakan kewajiban penambahan status hukum sebagai wajib pajak GloBE, penyerahan draf laporan keuangan, hingga penyetoran denda.

Dalam mematangkan fungsi pengawasan ini, DJP dibekali serangkaian instrumen koersif dan persuasif. Pihak otoritas berwenang menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), menggelar forum pembahasan bersama wajib pajak, mengundang pihak manajemen untuk hadir langsung ke kantor pelayanan baik secara luring maupun daring, melakukan kunjungan lapangan (site visits), hingga melayangkan imbauan serta surat teguran tertulis.

Baca Juga: CEISA 4.0 Hanya Gunakan Kurs Pajak Resmi

Tidak sampai di situ, korporasi juga diwajibkan menyerahkan berkas *Transfer Pricing Documentation* (TP Doc), dokumen laporan keuangan konsolidasi entitas induk, serta berbagai dokumen autentik yang menjadi dasar kalkulasi matematis pengenaan pajak tambahan (top-up tax). Seluruh proses birokrasi ini akan didukung oleh penerbitan surat dinas resmi serta pelaksanaan kegiatan pendukung pengawasan lainnya.

Ruang Lingkup Pemeriksaan untuk Tujuan Kepatuhan dan Tujuan Lain

Terkait dengan fungsi penegakan hukum (law enforcement), institusi perpajakan memegang otoritas penuh untuk menjalankan agenda pemeriksaan wajib pajak GloBE. Tindakan ini ditujukan baik dalam rangka menguji tingkat kepatuhan materiil pemenuhan kewajiban perpajakan, maupun untuk mengakomodasi pemenuhan ketentuan tujuan fiskal lainnya.

Baca Juga: MA Dorong Revisi UU Pengadilan Pajak Pasca Putusan MK

“Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan,” bunyi rumusan Pasal 24 ayat (2) PER-6/PJ/2026.

Sebagai informasi penutup untuk draf panduan kepatuhan para pelaku usaha, regulasi operasional PER-6/PJ/2026 ini secara sah telah ditetapkan semenjak tanggal 4 Mei 2026. Berdasarkan keputusan direktur jenderal, seluruh paket klausul pasal perpajakan internasional ini dinyatakan langsung berjalan efektif di lapangan sejak tanggal peluncurannya.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

May 29, 2026
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

May 29, 2026
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

May 29, 2026
PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

May 29, 2026

Recent News

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

May 29, 2026
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

May 29, 2026
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

May 29, 2026
PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

PER-6/PJ/2026 Terbit, Kepala KPP Berwenang Mengubah Data Wajib Pajak GloBE

May 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version