Perhatian Pengguna CEISA 4.0: Hanya Kurs Pajak yang Diterima untuk Valuta

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan pengguna sistem CEISA 4.0 agar lebih cermat dalam memilih jenis mata uang (valuta) pada dokumen kepabeanan. Pasalnya, sistem ini hanya menerima kurs pajak resmi, sehingga kesalahan input dapat berakibat pada revisi dokumen.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, DJBC menegaskan:

“Jangan salah pilih jenis valuta untuk dokumen kamu di CEISA 4.0! Kesalahan kecil bisa berujung revisi besar, lho.”

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar perhitungan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga Pajak Penghasilan (PPh) dalam aktivitas ekspor dan impor. Nilai kurs ini ditetapkan setiap hari Rabu melalui Keputusan Menteri Keuangan dan berlaku selama tujuh hari kerja.

Baca juga: MA Dorong Revisi UU Pengadilan Pajak Pasca Putusan MK

Pengguna jasa diminta rutin mengecek kurs pajak yang berlaku melalui laman resmi fiskal.kemenkeu.go.id. Jika jenis valuta tidak tersedia, maka wajib dilakukan konversi manual menggunakan kurs pajak yang berlaku sebelum diinput ke CEISA 4.0.

Sebagai contoh, importir dengan transaksi sebesar 5 juta dong Vietnam (VND) harus mengonversinya terlebih dahulu karena VND tidak tercantum dalam kurs pajak. Dengan asumsi 1 USD = 26.300 VND, maka 5.000.000 VND dibagi 26.300 menghasilkan US$190,11. Nilai tersebutlah yang kemudian dimasukkan ke sistem dengan jenis valuta USD.

Baca juga: Pajak Dukung Pembangunan Infrastruktur Sport Tourism di Mandalika

Sumber Terkait

Exit mobile version