PURBALINGGA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga bekerja sama dengan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banjarnegara menyelenggarakan Diseminasi Aspek Perpajakan Partai Politik pada 20 Januari 2026.
Kepala Bakesbangpol Banjarnegara, Izak Danial Aloys, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya acara ini. Menurutnya, masih banyak pihak dari partai politik (parpol) yang belum sepenuhnya memahami aspek perpajakan yang berlaku di parpol.
“Terima kasih kepada Kepala KP2KP Banjarnegara dan penyuluh KPP Purbalingga. Saat ini, masih banyak teman-teman dari parpol yang belum mengetahui tata cara perpajakan seperti apa.”
— Izak Danial Aloys, Kepala Bakesbangpol Banjarnegara
Peran DPP dan DPC dalam Pemenuhan Kewajiban Pajak
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh pajak Eka Nofianti menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan partai politik dilakukan sebagai satu kesatuan antara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). DPP bertugas memberikan kewenangan bagi penanggung jawab Tempat Kegiatan Usaha (TKU) melalui Coretax DJP, sementara DPC yang memiliki Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) hanya bertanggung jawab pada penerbitan bukti potong dan ID billing deposit.
Peran DPC: Jika DPC memiliki NPWP sendiri, maka seluruh kewajiban perpajakan seperti pembuatan bukti potong, pelaporan SPT, dan pembayaran pajak menjadi tanggung jawab DPC itu sendiri.
Pajak yang Dikenakan pada Partai Politik
Eka juga menekankan bahwa parpol tidak memungut PPh Pasal 22, namun kewajiban perpajakan bagi parpol meliputi PPh Pasal 21 (atas pembayaran gaji atau upah), PPh Pasal 23 (atas jasa dan sewa peralatan), serta PPh Final Pasal 4 ayat (2) (atas sewa tanah dan atau bangunan).
Dalam hal ini, parpol yang terdaftar di Coretax DJP akan lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, karena Coretax DJP akan memfasilitasi pengisian SPT secara otomatis dan memastikan seluruh kewajiban pajak terlaporkan dengan benar.
