website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 10 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 10, 2026
in Regional
0 0
0
Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PURBALINGGA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga bekerja sama dengan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banjarnegara menyelenggarakan Diseminasi Aspek Perpajakan Partai Politik pada 20 Januari 2026.

Kepala Bakesbangpol Banjarnegara, Izak Danial Aloys, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya acara ini. Menurutnya, masih banyak pihak dari partai politik (parpol) yang belum sepenuhnya memahami aspek perpajakan yang berlaku di parpol.

“Terima kasih kepada Kepala KP2KP Banjarnegara dan penyuluh KPP Purbalingga. Saat ini, masih banyak teman-teman dari parpol yang belum mengetahui tata cara perpajakan seperti apa.”


— Izak Danial Aloys, Kepala Bakesbangpol Banjarnegara

Baca Juga: Komisaris Mendukung Usulan Kenaikan Pajak untuk Menghindari Pemotongan Anggaran

Peran DPP dan DPC dalam Pemenuhan Kewajiban Pajak

Dalam kegiatan tersebut, penyuluh pajak Eka Nofianti menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan partai politik dilakukan sebagai satu kesatuan antara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). DPP bertugas memberikan kewenangan bagi penanggung jawab Tempat Kegiatan Usaha (TKU) melalui Coretax DJP, sementara DPC yang memiliki Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) hanya bertanggung jawab pada penerbitan bukti potong dan ID billing deposit.

Peran DPC: Jika DPC memiliki NPWP sendiri, maka seluruh kewajiban perpajakan seperti pembuatan bukti potong, pelaporan SPT, dan pembayaran pajak menjadi tanggung jawab DPC itu sendiri.

Baca Juga: Pikat Wisatawan, Negara Timur Tengah Ini Segera Terapkan VAT Refund

Pajak yang Dikenakan pada Partai Politik

Eka juga menekankan bahwa parpol tidak memungut PPh Pasal 22, namun kewajiban perpajakan bagi parpol meliputi PPh Pasal 21 (atas pembayaran gaji atau upah), PPh Pasal 23 (atas jasa dan sewa peralatan), serta PPh Final Pasal 4 ayat (2) (atas sewa tanah dan atau bangunan).

Dalam hal ini, parpol yang terdaftar di Coretax DJP akan lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, karena Coretax DJP akan memfasilitasi pengisian SPT secara otomatis dan memastikan seluruh kewajiban pajak terlaporkan dengan benar.


Sumber Terkait:

  • Komisaris Mendukung Usulan Kenaikan Pajak untuk Menghindari Pemotongan Anggaran
  • Sudah Daftar NPWP Online tapi Belum Dapat Kartu Elektronik? Simak Solusinya
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

Menkes Minta Rp15 Miliar Reaktivasi PBI, Menkeu Purbaya: Segera Cair!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Gandeng Kejaksaan, Pemkab Berhasil Tagih Utang Pajak Ratusan Juta

Gandeng Kejaksaan, Pemkab Berhasil Tagih Utang Pajak Ratusan Juta

February 10, 2026
Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

February 10, 2026
Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

February 10, 2026
Rencana ‘pajak toilet’ untuk biaya toilet ditunda.

Rencana ‘pajak toilet’ untuk biaya toilet ditunda.

February 10, 2026

Recent News

Gandeng Kejaksaan, Pemkab Berhasil Tagih Utang Pajak Ratusan Juta

Gandeng Kejaksaan, Pemkab Berhasil Tagih Utang Pajak Ratusan Juta

February 10, 2026
Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

February 10, 2026
Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

February 10, 2026
Rencana ‘pajak toilet’ untuk biaya toilet ditunda.

Rencana ‘pajak toilet’ untuk biaya toilet ditunda.

February 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version