website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 3 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

ASN Kaget Ada Bukti Potong PPh Final di SPT, Fiskus Beri Penjelasan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 15, 2026
in Regional
0 0
0
ASN Kaget Ada Bukti Potong PPh Final di SPT, Fiskus Beri Penjelasan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LAMPUNG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung memberikan penjelasan kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang kebingungan setelah menemukan bukti potong PPh Pasal 21 final muncul pada aplikasi Coretax DJP.

Konsultasi tersebut dilakukan pada 6 Maret 2026. Wajib pajak berinisial IF mengaku belum memahami dari mana asal penghasilan yang dikenai pajak final itu, padahal bukti potongnya sudah tercatat dalam sistem.

Penyuluh pajak Medi Kurniawan menjelaskan, PPh Pasal 21 final bagi PNS pada umumnya berasal dari penghasilan di luar gaji pokok, tunjangan, dan pensiun.

“PPh Pasal 21 Final bagi PNS umumnya berasal dari penghasilan selain gaji pokok, tunjangan, dan pensiun. Contoh, honorarium atau imbalan lain yang bersumber dari APBN maupun APBD.”


— Medi Kurniawan

Honorarium tersebut bisa berasal dari berbagai kegiatan, misalnya saat ASN menjadi narasumber, panitia kegiatan, atau menerima imbalan jasa lain yang dibayarkan oleh instansi pemerintah.

Baca Juga: Cek Fakta: Tidak Ada Data Andal untuk Bandingkan Pendapatan Rumah Tangga Pengguna Pompa Panas

Tarif Final Bergantung pada Golongan PNS

Menurut Medi, penghasilan berupa honorarium tersebut dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif khusus sesuai golongan pegawai negeri sipil.

Tarif yang berlaku ialah 0% untuk PNS golongan I dan II, 5% untuk golongan III, serta 15% untuk golongan IV.

Pajak tersebut dipotong langsung oleh instansi yang membayarkan honorarium. Setelah itu, bukti potongnya akan terekam dalam sistem Coretax DJP.

“Pajak tersebut dipotong langsung oleh instansi pemberi honorarium dan bukti potongnya kemudian tercatat pada sistem Coretax.”


— Medi Kurniawan

Setelah memperoleh penjelasan tersebut, wajib pajak akhirnya memahami bahwa bukti potong PPh final yang muncul pada Coretax berasal dari honor yang diterimanya ketika beberapa kali diundang menjadi narasumber di Bandar Lampung.

Baca Juga: DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

Muncul Otomatis di Lampiran SPT

Medi menambahkan, penghasilan final yang telah diterima PNS akan muncul otomatis pada lampiran SPT Tahunan bagian L-2.

Namun, data tersebut baru akan tampil apabila wajib pajak memilih jawaban “ya” pada kolom pertanyaan mengenai penerimaan penghasilan final di bagian induk SPT.

Penjelasan ini penting agar wajib pajak tidak salah memahami data yang muncul pada aplikasi Coretax, terutama ketika menemukan bukti potong yang berasal dari penghasilan selain gaji rutin bulanan.

KPP Madya Bandar Lampung pun berharap semakin banyak wajib pajak, khususnya ASN, yang memahami asal-usul bukti potong pajak pada Coretax sehingga proses pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lebih mudah, tepat, dan sesuai ketentuan perpajakan.

Baca Juga: Anggaran 2025: Reeves Hantam London lewat Beban Pajak £26 Miliar

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Coretax DJP
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Bayar Pajak Billboard dan Videotron di Jakarta Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Mengurus Pemisahan SPPT PBB di Jakarta Melalui Portal Pajak Online

May 3, 2026
Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

May 3, 2026

Recent News

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Bayar Pajak Billboard dan Videotron di Jakarta Kini Bisa dari Rumah, Begini Caranya

May 3, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Mengurus Pemisahan SPPT PBB di Jakarta Melalui Portal Pajak Online

May 3, 2026
Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

Bapenda Kaltim Petakan Ribuan Alat Berat di Sektor Tambang untuk Kejar Target Pajak

May 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version