website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

APBN Tanggung Semua Biaya Aksesi Indonesia Menuju Keanggotaan OECD

Johannes Albert by Johannes Albert
December 10, 2025
in Nasional
0 0
0
APBN Tanggung Semua Biaya Aksesi Indonesia Menuju Keanggotaan OECD
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pemerintah memastikan seluruh biaya proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepastian tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) 30/2025 yang mengatur komponen pembiayaan negara selama proses menuju keanggotaan penuh OECD.

“Biaya proses aksesi meliputi perjalanan, akomodasi, pertemuan, penyusunan dokumen, koordinasi, komunikasi, hingga kegiatan lain yang diperlukan OECD,” tertulis dalam Pasal 10A ayat (2) Keppres 30/2025.

Baca juga: POJK 23/2025: OJK Buka Pintu Perdagangan Derivatif Aset Kripto

Roadmap Aksesi & Komitmen Reformasi

Biaya proses aksesi yang ditanggung APBN berlaku sejak tanggal adopsi roadmap aksesi hingga Indonesia resmi ditetapkan sebagai anggota OECD. Pembayaran dilakukan berdasarkan tagihan yang disampaikan OECD beserta bukti pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Target Indonesia menjadi anggota OECD diharapkan selesai pada 2027,” demikian pernyataan pemerintah terkait jadwal aksesi.

Sebagai informasi, roadmap aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD telah diserahterimakan kepada pemerintah pada 3 Mei 2024. Dokumen tersebut disusun untuk memastikan Indonesia memenuhi standar, best practice, dan core principle yang berlaku di OECD.

Sepanjang proses aksesi, OECD akan bekerja sama dengan Indonesia untuk mendukung reformasi jangka panjang yang selaras dengan standar OECD di berbagai sektor kebijakan.

Baca juga: Sengketa Pajak Membludak, Hampir 10 Ribu Banding dan Gugatan Masuk Pengadilan

Initial Memorandum: Langkah Penting Menuju Keanggotaan

Dalam rangka menindaklanjuti roadmap tersebut, Indonesia telah menyusun dan menyerahkan initial memorandum kepada Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann, pada 3 Juni 2025.

Initial memorandum merupakan dokumen asesmen mandiri yang wajib disusun oleh negara kandidat dalam proses aksesi. Di dalamnya, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa mayoritas ketentuan hukum dan regulasi nasional sudah selaras dengan sekitar 240 instrumen hukum OECD.

Setiap komite teknis di OECD akan menelaah dan memberikan opini formal atas keselarasan tersebut. Opini inilah yang kemudian menjadi dasar bagi OECD untuk memutuskan apakah Indonesia dapat diterima sebagai anggota penuh.

“APBN menanggung penuh seluruh biaya aksesi OECD sebagai wujud komitmen Indonesia terhadap reformasi dan integrasi ke standar ekonomi global.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DPR Dorong Sinkronisasi Regulasi untuk Percepat Aksesi Indonesia ke OECD

DPR Setujui PMN Rp14,41 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version