website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 1 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

APBN Tanggung Semua Biaya Aksesi Indonesia Menuju Keanggotaan OECD

Johannes Albert by Johannes Albert
December 10, 2025
in Nasional
0 0
0
APBN Tanggung Semua Biaya Aksesi Indonesia Menuju Keanggotaan OECD
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pemerintah memastikan seluruh biaya proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepastian tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) 30/2025 yang mengatur komponen pembiayaan negara selama proses menuju keanggotaan penuh OECD.

“Biaya proses aksesi meliputi perjalanan, akomodasi, pertemuan, penyusunan dokumen, koordinasi, komunikasi, hingga kegiatan lain yang diperlukan OECD,” tertulis dalam Pasal 10A ayat (2) Keppres 30/2025.

Baca juga: POJK 23/2025: OJK Buka Pintu Perdagangan Derivatif Aset Kripto

Roadmap Aksesi & Komitmen Reformasi

Biaya proses aksesi yang ditanggung APBN berlaku sejak tanggal adopsi roadmap aksesi hingga Indonesia resmi ditetapkan sebagai anggota OECD. Pembayaran dilakukan berdasarkan tagihan yang disampaikan OECD beserta bukti pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Target Indonesia menjadi anggota OECD diharapkan selesai pada 2027,” demikian pernyataan pemerintah terkait jadwal aksesi.

Sebagai informasi, roadmap aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD telah diserahterimakan kepada pemerintah pada 3 Mei 2024. Dokumen tersebut disusun untuk memastikan Indonesia memenuhi standar, best practice, dan core principle yang berlaku di OECD.

Sepanjang proses aksesi, OECD akan bekerja sama dengan Indonesia untuk mendukung reformasi jangka panjang yang selaras dengan standar OECD di berbagai sektor kebijakan.

Baca juga: Sengketa Pajak Membludak, Hampir 10 Ribu Banding dan Gugatan Masuk Pengadilan

Initial Memorandum: Langkah Penting Menuju Keanggotaan

Dalam rangka menindaklanjuti roadmap tersebut, Indonesia telah menyusun dan menyerahkan initial memorandum kepada Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann, pada 3 Juni 2025.

Initial memorandum merupakan dokumen asesmen mandiri yang wajib disusun oleh negara kandidat dalam proses aksesi. Di dalamnya, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa mayoritas ketentuan hukum dan regulasi nasional sudah selaras dengan sekitar 240 instrumen hukum OECD.

Setiap komite teknis di OECD akan menelaah dan memberikan opini formal atas keselarasan tersebut. Opini inilah yang kemudian menjadi dasar bagi OECD untuk memutuskan apakah Indonesia dapat diterima sebagai anggota penuh.

“APBN menanggung penuh seluruh biaya aksesi OECD sebagai wujud komitmen Indonesia terhadap reformasi dan integrasi ke standar ekonomi global.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Mendagri Tegaskan Pembebasan Pajak Rumah MBR Untungkan Pemda

Mendagri Tegaskan Pembebasan Pajak Rumah MBR Untungkan Pemda

August 1, 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Keberadaan DJBC Tetap Dipertahankan

Menkeu Purbaya Tegaskan Keberadaan DJBC Tetap Dipertahankan

August 1, 2026
DPR Minta DJP Permudah Dispensasi Pembayaran Pajak Buat Usaha

DPR Minta DJP Permudah Dispensasi Pembayaran Pajak Buat Usaha

July 31, 2026
Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

July 31, 2026

Recent News

Mendagri Tegaskan Pembebasan Pajak Rumah MBR Untungkan Pemda

Mendagri Tegaskan Pembebasan Pajak Rumah MBR Untungkan Pemda

August 1, 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Keberadaan DJBC Tetap Dipertahankan

Menkeu Purbaya Tegaskan Keberadaan DJBC Tetap Dipertahankan

August 1, 2026
DPR Minta DJP Permudah Dispensasi Pembayaran Pajak Buat Usaha

DPR Minta DJP Permudah Dispensasi Pembayaran Pajak Buat Usaha

July 31, 2026
Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

Purbaya: Insentif PPh 0% PFII Bukan Potential Loss

July 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version