JAKARTA – Keberadaan pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan kini menjadi syarat penting dalam aktivitas kepabeanan. Melalui PMK 219/2019, Kementerian Keuangan mewajibkan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) memiliki pegawai dengan kualifikasi ahli kepabeanan.
Selain itu, kepemilikan pegawai ahli kepabeanan juga menjadi salah satu syarat penetapan importir dan/atau eksportir sebagai Mitra Utama (Mita) Kepabeanan sebagaimana diatur dalam PMK 128/2023.
“Ahli kepabeanan berperan strategis dalam memastikan kepatuhan dan kelancaran proses kepabeanan.”
— Ketentuan PMK Kepabeanan
Baca Juga: Mengenal Formulir DGT, Kunci Pemanfaatan P3B
Pengertian Ahli Kepabeanan
Merujuk Pasal 1 angka 15 PMK 219/2019, ahli kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang kepabeanan serta memiliki sertifikat ahli kepabeanan yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).
Sertifikat tersebut diperoleh setelah seseorang dinyatakan lulus ujian sertifikasi ahli kepabeanan yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Kepala BPPK Nomor PER-5/PP/2021 sebagaimana diubah terakhir dengan PER-4/PP/2025.
Baca Juga: Apa Itu Bupot? Kenali Fungsi Formulir BP26
Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi
Ujian sertifikasi ahli kepabeanan diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu BPPK. Berdasarkan Pasal 8 PER-5/PP/2021, ujian dilaksanakan dalam 3 periode setiap tahun, yakni pada Februari, Juni, dan Oktober.
Apabila ujian dilaksanakan di luar periode tersebut, penyelenggara wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Kepala BPPK.
Adapun pengumuman pembukaan pendaftaran ujian serta penetapan peserta ujian itu dapat diakses melalui laman
https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ahli-kepabeanan/.
Syarat Mengikuti Ujian Sertifikasi
Mengacu Pasal 3 PER-5/PP/2021, terdapat 5 syarat umum bagi calon peserta ujian sertifikasi ahli kepabeanan, yaitu:
- Berusia minimal 18 tahun pada saat pendaftaran
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Memiliki NPWP
- Lulus verifikasi dokumen calon peserta
- Membayar biaya ujian sertifikasi
Materi dan Standar Kelulusan Ujian
Materi ujian sertifikasi ahli kepabeanan meliputi teknik klasifikasi barang, nilai pabean, peraturan kepabeanan, fasilitas kepabeanan, prosedur impor-ekspor, hingga pengetahuan pertukaran data elektronik (PDE).
Peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi standar kelulusan, antara lain memperoleh nilai rata-rata minimal 60 dari skala 0–100, serta nilai minimal 40 pada masing-masing jenis ujian apabila ujian terdiri dari lebih dari satu bentuk.
