JAKARTA – Globalisasi dan keterbukaan ekonomi mendorong semakin banyak perusahaan asing menjalankan kegiatan usaha di Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dari sisi perpajakan, keberadaan BUT membawa konsekuensi pajak tersendiri, salah satunya pengenaan branch profit tax (BPT).
Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Pasal 2 ayat (1a) dan ayat (4) menegaskan bahwa BUT merupakan subjek pajak luar negeri yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Kendati demikian, terdapat perbedaan mendasar antara pajak yang dikenakan atas badan usaha dalam negeri dan BUT, terutama terkait pemajakan atas laba setelah pajak.
Branch profit tax pada prinsipnya merupakan pajak tambahan atas laba bersih setelah pajak dari cabang perusahaan asing, terlepas dari apakah laba tersebut benar-benar dikirim ke kantor pusat.
— IBFD International Tax Glossary
Merujuk literatur internasional, banyak negara mengenakan BPT sebagai pajak tambahan di luar pajak penghasilan badan. Umumnya, BPT dikenakan atas total laba cabang setelah dikurangi PPh badan, meskipun laba tersebut tidak benar-benar direpatriasi ke kantor pusat.
Dasar Hukum Branch Profit Tax di Indonesia
Di Indonesia, ketentuan BPT tercantum dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh. Meski tidak secara eksplisit menggunakan istilah branch profit tax, pasal tersebut mengatur pengenaan PPh Pasal 26 sebesar 20% atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh badan dari suatu BUT.
Pengenaan pajak tersebut dikecualikan apabila penghasilan kena pajak setelah pajak tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPT pada dasarnya dikenakan atas laba bersih setelah pajak yang tidak direinvestasikan kembali di Indonesia oleh BUT.
Dengan demikian, BPT berbeda dengan PPh badan. Jika PPh badan dikenakan atas laba sebelum pajak, maka BPT dikenakan atas laba bersih setelah pajak yang diperoleh BUT di Indonesia.
Ilustrasi Penghitungan Branch Profit Tax
Sebagai ilustrasi, misalkan BUT Y di Indonesia merupakan cabang dari Y Pte Ltd yang berkedudukan di Singapura. Pada tahun 2024, BUT Y memperoleh penghasilan kena pajak sebesar Rp18 miliar.
Setelah dikenai PPh badan, laba bersih setelah pajak tercatat sebesar Rp14,04 miliar. Atas laba bersih tersebut, BPT dikenakan sebesar 20%, kecuali jika seluruh laba bersih tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila laba bersih setelah pajak tersebut direinvestasikan secara sah, maka penghasilan tersebut tidak dikenakan BPT.
Pengecualian Pengenaan Branch Profit Tax
Pengecualian BPT diatur lebih rinci dalam PMK Nomor 14/PMK.03/2011. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BPT tidak dikenakan apabila seluruh laba bersih setelah pajak direinvestasikan di Indonesia.
Bentuk reinvestasi yang diperkenankan meliputi penyertaan modal pada perusahaan baru atau yang sudah berdiri, pembelian aktiva tetap, hingga investasi aktiva tidak berwujud untuk menunjang kegiatan usaha BUT.
Namun, reinvestasi tersebut wajib memenuhi persyaratan waktu, pelaporan, serta larangan pengalihan dalam jangka waktu tertentu. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka penghasilan tersebut tetap dikenakan BPT sejak diperolehnya laba bersih setelah pajak.
