website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Apa Itu Wajib Pungut (Wapu) PPN? Mekanisme, Contoh, dan Pihak yang Ditunjuk

Johannes Albert by Johannes Albert
October 8, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri (JLN)? Begini Penjelasannya
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang/jasa yang dipungut berlapis di tiap mata rantai produksi–distribusi. Secara umum, pihak yang memungut PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual BKP/JKP sebagaimana Pasal 3A ayat (1) UU PPN. Namun pada kondisi tertentu, pembeli justru ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN. Mekanisme khusus inilah yang populer disebut Wajib Pungut (Wapu).

“Wapu adalah mekanisme ketika pembeli yang ditunjuk pemerintah memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas transaksinya.”

Landasan Hukum & Definisi Pemungut PPN

Istilah “wajib pungut” tidak tertulis eksplisit dalam undang-undang, tetapi merupakan istilah populer bagi pemungut PPN pada Pasal 16A UU PPN. Mengacu Pasal 1 angka 27 UU PPN, pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan BKP/JKP kepada mereka.

Baca juga: Ingat Lagi, Ini Beda DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu

Bagaimana Mekanisme Wapu Bekerja?

Dalam mekanisme umum, penjual memungut PPN dari pembeli. Pada skema Wapu, pembeli yang ditunjuk (pemungut PPN) justru memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang. Misal: bendahara pemerintah saat belanja barang—alih-alih dipungut penjual, justru bendahara lah yang memungut dan menyetorkan PPN.

“Kuncinya ada di penunjukan. Jika pembeli ditetapkan sebagai pemungut, maka tanggung jawab pungutan PPN berpindah dari penjual ke pembeli.”

Baca juga: Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri (JLN)? Begini Penjelasannya

Pihak yang Ditunjuk sebagai Wajib Pungut (Wapu)

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat 5 kelompok pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN/Wapu:

1) Instansi Pemerintah (PMK 231/2019 jo. PMK 59/2022)

Mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Namun PPN/PPnBM tidak dipungut untuk beberapa transaksi, antara lain:

  • Pembayaran paling banyak Rp2 juta (tidak dipecah-pecah dari transaksi lebih besar);
  • Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah atas belanja instansi;
  • Pengadaan tanah;
  • Penyerahan BBM/bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usahanya;
  • Jasa telekomunikasi, jasa angkutan udara;
  • Transaksi yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan;
  • Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan melalui pihak lain di Sistem Informasi Pengadaan pemerintah.

2) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) Migas & Panas Bumi (PMK 81/2024 Pasal 298)

Meliputi kantor pusat, cabang, dan unit. PPN/PPnBM tidak dipungut antara lain bila:

  • Pembayaran paling banyak Rp10 juta (bukan hasil pemecahan transaksi);
  • Transaksi memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan;
  • Pembelian BBM/bahan bakar bukan minyak oleh Pertamina/anak usaha; jasa telekomunikasi; jasa angkutan udara; serta objek yang memang tidak dikenai PPN.

3) BUMN, BUMN Restrukturisasi, & Perusahaan Tertentu Milik BUMN (PMK 81/2024 Pasal 292)

Perusahaan tertentu adalah yang dimiliki langsung BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25% dan ditetapkan Menteri Keuangan (misal melalui KMK 30/KMK.03/2021). Pengecualian pemungutan PPN serupa poin KKS (batas Rp10 juta, fasilitas PPN DTP/dibebaskan, BBM, telekomunikasi, angkutan udara, dan objek non-PPN).

4) Pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral (PMK 81/2024 Pasal 305)

Merupakan perubahan dari kontrak karya yang masih berlaku, bergerak di pertambangan mineral, dan izinnya diterbitkan hingga 31 Desember 2019. Pengecualian pemungutan PPN juga mengikuti koridor batas nilai, fasilitas PPN, BBM, telekomunikasi, angkutan udara, dan objek non-PPN.

5) Pihak Lain yang Ditunjuk Menkeu (Pasal 32A UU KUP; PMK 58/2022; PMK 81/2024)

Termasuk pihak yang memfasilitasi transaksi atau menyediakan sarana transaksi, baik luring maupun digital. Contohnya:

  • Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang memungut PPN atas transaksi digital;
  • Marketplace pengadaan/ritel daring pengadaan yang memfasilitasi transaksi barang/jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

Baca juga: Rush Handling: Definisi & Barang yang Dapat Fasilitas (2025)

Contoh Praktis Alur Wapu

  1. Kontrak/PO diterbitkan oleh pemungut (misal bendahara pemerintah/BUMN);
  2. Penjual menyerahkan BKP/JKP dan menerbitkan invoice tanpa memungut PPN karena lawan transaksi adalah pemungut;
  3. Pemungut memungut dan menyetor PPN sesuai ketentuan, serta melaporkan pada SPT Masa PPN sebagai pemungut;
  4. Penjual tetap membukukan penyerahan dan mengkreditkan PM sesuai aturan (bila memenuhi syarat formal & material).

Baca juga: Apa Itu Nazegelen dalam Bea Meterai?

Kesimpulan: Wapu Mengamankan Penerimaan PPN dari Sumbernya

Wajib pungut (Wapu) memastikan PPN masuk ke kas negara langsung dari pembeli yang ditunjuk. Dengan demikian, risiko kebocoran pungutan berkurang dan kepatuhan meningkat, sementara pelaku usaha tetap memperoleh kepastian prosedur saat bertransaksi dengan pemungut.

“Wapu adalah kolaborasi fiskal: pemerintah menunjuk pihak strategis untuk memastikan setiap rupiah PPN sampai ke negara.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Apa Itu PPN Jasa Luar Negeri (JLN)? Begini Penjelasannya

Surat Paksa Pajak: Fungsi, Dasar Hukum, & Proses Penagihan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version