website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 1 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Apa Itu Ahli Kepabeanan?

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 9, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Apa Itu Ahli Kepabeanan?
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Keberadaan pegawai yang berkualifikasi ahli kepabeanan kini menjadi syarat penting dalam aktivitas kepabeanan. Melalui PMK 219/2019, Kementerian Keuangan mewajibkan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) memiliki pegawai dengan kualifikasi ahli kepabeanan.

Selain itu, kepemilikan pegawai ahli kepabeanan juga menjadi salah satu syarat penetapan importir dan/atau eksportir sebagai Mitra Utama (Mita) Kepabeanan sebagaimana diatur dalam PMK 128/2023.

“Ahli kepabeanan berperan strategis dalam memastikan kepatuhan dan kelancaran proses kepabeanan.”

— Ketentuan PMK Kepabeanan

Baca Juga: Mengenal Formulir DGT, Kunci Pemanfaatan P3B

Pengertian Ahli Kepabeanan

Merujuk Pasal 1 angka 15 PMK 219/2019, ahli kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang kepabeanan serta memiliki sertifikat ahli kepabeanan yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Sertifikat tersebut diperoleh setelah seseorang dinyatakan lulus ujian sertifikasi ahli kepabeanan yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Kepala BPPK Nomor PER-5/PP/2021 sebagaimana diubah terakhir dengan PER-4/PP/2025.

Baca Juga: Apa Itu Bupot? Kenali Fungsi Formulir BP26

Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi

Ujian sertifikasi ahli kepabeanan diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu BPPK. Berdasarkan Pasal 8 PER-5/PP/2021, ujian dilaksanakan dalam 3 periode setiap tahun, yakni pada Februari, Juni, dan Oktober.

Apabila ujian dilaksanakan di luar periode tersebut, penyelenggara wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Kepala BPPK.

Adapun pengumuman pembukaan pendaftaran ujian serta penetapan peserta ujian itu dapat diakses melalui laman
https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/ahli-kepabeanan/.

Syarat Mengikuti Ujian Sertifikasi

Mengacu Pasal 3 PER-5/PP/2021, terdapat 5 syarat umum bagi calon peserta ujian sertifikasi ahli kepabeanan, yaitu:

  • Berusia minimal 18 tahun pada saat pendaftaran
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Memiliki NPWP
  • Lulus verifikasi dokumen calon peserta
  • Membayar biaya ujian sertifikasi

Baca Juga: Era Coretax Tiba, Kenali Wajah Baru SPT PPh Badan

Materi dan Standar Kelulusan Ujian

Materi ujian sertifikasi ahli kepabeanan meliputi teknik klasifikasi barang, nilai pabean, peraturan kepabeanan, fasilitas kepabeanan, prosedur impor-ekspor, hingga pengetahuan pertukaran data elektronik (PDE).

Peserta dinyatakan lulus apabila memenuhi standar kelulusan, antara lain memperoleh nilai rata-rata minimal 60 dari skala 0–100, serta nilai minimal 40 pada masing-masing jenis ujian apabila ujian terdiri dari lebih dari satu bentuk.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan
  • Kemenkeu Learning Center (KLC)
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version