website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 15 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 4, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Apa Itu Bupot Formulir BP26?
0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Bukti pemotongan (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak sebagai bukti telah dilakukan pemotongan pajak atas penghasilan tertentu. Salah satu jenis bupot yang kini digunakan dalam sistem coretax adalah Bupot Formulir BP26.

Secara umum, bupot berfungsi menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong. Dari sisi penerima penghasilan, bupot dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Sementara itu, untuk penghasilan yang bersifat final, bupot menjadi bukti pelunasan pajak.

Bupot Formulir BP26 digunakan khusus untuk pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan wajib pajak luar negeri.

— PER-11/PJ/2025

Baca Juga: Era Coretax Tiba, Kenali Wajah Baru SPT Tahunan PPh Badan

Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Bupot Formulir BP26 adalah bukti pemotongan yang digunakan untuk memotong PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun, serta pembayaran berkala lainnya yang diterima oleh wajib pajak luar negeri (WPLN).

Ketentuan mengenai penggunaan Bupot Formulir BP26 diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Berdasarkan aturan tersebut, pemotong pajak dapat membuat bupot untuk setiap transaksi atau untuk satu masa pajak.

Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (5) PER-11/PJ/2025 menegaskan bahwa setiap Bupot Formulir BP26 hanya digunakan untuk satu penerima penghasilan, satu kode objek pajak, dan satu masa pajak.

Baca Juga: Mengenal Branch Profit Tax, Pajak Tambahan untuk BUT Asing

Objek PPh Pasal 26 dalam BP26

Bupot Formulir BP26 digunakan untuk memotong PPh Pasal 26 atas penghasilan dengan kode objek pajak 27-100-99. Kode tersebut mencakup imbalan atas jasa, pekerjaan, dan kegiatan, termasuk hadiah, penghargaan, pensiun, serta pembayaran berkala lainnya.

Pada prinsipnya, penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto. Namun, tarif tersebut dapat lebih rendah apabila wajib pajak luar negeri yang bersangkutan berhak memanfaatkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Catatan Penting: Tarif PPh Pasal 26 dapat diturunkan apabila WPLN memenuhi syarat P3B.


Dalam era coretax, pemotong pajak wajib membuat Bupot Formulir BP26 secara elektronik melalui modul eBupot. Proses pembuatan dilakukan melalui menu BP26 – Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar Negeri.

Setelah diterbitkan, Bupot Formulir BP26 wajib diberikan kepada penerima penghasilan. Seiring penerapan sistem coretax, dokumen tersebut akan otomatis terkirim ke akun coretax milik penerima penghasilan.

Sumber Terkait:

  • Perdirjen Pajak PER-11/PJ/2025
  • Direktorat Jenderal Pajak

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

5
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Recent News

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026
Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

Klinik Ekspor UMKM Dorong Produk Lokal ke Pasar Global

September 15, 2026
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version