website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Era CoreTax Tiba! Kenali Wajah Baru SPT Tahunan PPh Badan dan Lampirannya

Johannes Albert by Johannes Albert
January 9, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Mengenal Audit Plan: Langkah Awal Pemeriksaan Pajak oleh DJP
0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kewajiban pelaporan pajak korporasi memasuki babak baru. Seiring dengan implementasi CoreTax Administration System (CTAS), format dan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan mengalami perubahan signifikan. Wajib Pajak (WP) Badan kini tidak lagi akan menemukan istilah “Formulir 1771” yang selama ini melegenda.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis aturan main baru melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Beleid ini menjadi panduan teknis format baru SPT Tahunan PPh Badan yang terintegrasi penuh dalam ekosistem CoreTax.

“Apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu, PER-11/PJ/2025 tidak lagi menyebut SPT Tahunan PPh Badan sebagai Formulir 1771.”

— Ketentuan PER-11/PJ/2025

Baca Juga: Pertama Kali Akses CoreTax? DJP Bagikan Panduan Login Sesuai Status Wajib Pajak

Struktur Baru: Induk dan Lampiran

Dalam format anyar ini, SPT Tahunan PPh Badan tetap terdiri dari dua komponen utama: Induk dan Lampiran. Formulir Induk memuat ringkasan vital seperti identitas WP, periode pembukuan, ringkasan laporan keuangan, perhitungan PPh terutang, kredit pajak, hingga status kurang/lebih bayar.

Batas waktu pelaporan tetap mengacu pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP, yakni maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Bagi perusahaan yang menggunakan tahun buku Januari-Desember, deadline pelaporan jatuh pada 30 April.

Bedah Tuntas 22 Jenis Lampiran

Perubahan paling terasa ada pada detail lampiran. CoreTax menuntut transparansi data yang lebih terperinci. Berdasarkan Pasal 85 PER-11/PJ/2025, berikut adalah pemetaan lampiran yang wajib dipahami oleh staf pajak perusahaan:

1. Lampiran Rekonsiliasi Fiskal (Lampiran 1A – 1L)
Ini adalah “jantung” pelaporan. Lampiran ini disesuaikan dengan jenis industri, mulai dari Manufaktur (1B), Dagang (1C), Jasa (1D), Bank (1E & 1I), hingga Sekuritas (1K). WP harus memilih yang sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) mereka.

2. Lampiran Data Transaksi & Afiliasi
Pemerintah memperketat pengawasan transaksi hubungan istimewa.

  • Lampiran 2: Daftar pemegang saham, dividen, dan utang-piutang afiliasi.
  • Lampiran 10A – 10D: Khusus untuk pelaporan Transfer Pricing, termasuk transaksi dengan negara tax haven dan dokumen TP Doc.
Baca Juga: PMK 112/2025 Terbit, Aturan P3B Diperketat dan Formulir DGT Resmi Diubah

3. Lampiran Fasilitas & Kredit Pajak
Bagi perusahaan yang menikmati insentif, pelaporannya kini lebih spesifik:

  • Lampiran 13A – 13C: Melaporkan fasilitas penanaman modal (seperti Tax Holiday/Allowance), fasilitas IKN, hingga pengurangan penghasilan bruto untuk vokasi dan litbang (Super Tax Deduction).
  • Lampiran 3: Kredit pajak dalam negeri (bukti potong dari pihak lain).

4. Lampiran Biaya & Utang (DER)
Untuk memastikan kewajaran biaya, WP wajib mengisi:

  • Lampiran 11A: Daftar nominatif biaya promosi, entertainment, hingga natura/kenikmatan.
  • Lampiran 11B & 11C: Perhitungan Debt to Equity Ratio (DER) dan detail utang swasta luar negeri.

“SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan.”

Baca Juga: Aktivasi CoreTax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Selain lampiran di atas, terdapat juga lampiran teknis lainnya seperti perhitungan penyusutan (Lampiran 9), angsuran PPh Pasal 25 (Lampiran 6), hingga kompensasi kerugian fiskal (Lampiran 7). Kelengkapan dan kebenaran pengisian lampiran ini menjadi kunci agar SPT Tahunan berstatus “Lengkap” dan tidak menimbulkan sanksi administrasi di kemudian hari.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Regulasi Terbaru
  • JDIH Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Recent News

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version