website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bongkar Modus Manipulasi Pajak Restoran, Staf BKD Mataram Nyamar Jadi Kasir

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 11, 2026
in Regional
0 0
0
Bongkar Modus Manipulasi Pajak Restoran, Staf BKD Mataram Nyamar Jadi Kasir
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MATARAM – Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata dan kuliner menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat. Badan Keuangan Daerah (BKD) mencium adanya aroma tidak sedap terkait dugaan praktik manipulasi laporan omzet usaha yang dilakukan secara sengaja oleh sejumlah pengusaha hotel dan restoran nakal guna menekan kewajiban setoran pajak mereka.

Baca Juga: Ngopi Sambil Bahas Beda Pajak Pusat dan Daerah, Sinergi Apik Fiskus Bojonegoro Edukasi Warga

Kepala BKD Kota Mataram, Ramayoga, membenarkan bahwa saat ini tim investigasi internal tengah diterjunkan ke berbagai titik lokasi usaha. Fokus utama dari operasi senyap ini adalah untuk membuktikan secara empiris ada tidaknya selisih (discrepancy) antara besaran laporan pajak yang selama ini diserahkan oleh pelaku usaha, dengan jumlah transaksi riil yang terjadi setiap harinya di lapangan.

“Ini teman-teman masih mengecek berkaitan dengan itu, apakah memang benar terjadi ada selisih atau tidak. Nanti, kalau memang terdapat selisih, ya pasti akan kita berikan sanksi yang tegas.”

— Ramayoga, Kepala BKD Kota Mataram

Secara yurisdiksi, BKD memang mengantongi kewenangan absolut untuk melakukan audit langsung terhadap wajib pajak daerah. Namun, untuk memastikan objektivitas dan kekuatan pembuktian, BKD saat ini juga tengah berkoordinasi erat sambil menunggu hasil audit eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, auditor BPK telah turun langsung melakukan uji petik silang (sampling) pada sejumlah objek pajak strategis di pusat kota Mataram.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Tembus Rp13 Miliar, Pemkab Bangka Tebar Diskon PBB Besar-besaran

Guna menutup rapat celah kecurangan, BKD menerapkan taktik pengawasan yang sangat tidak konvensional, yakni metode “penungguan”. Dalam operasi ini, petugas BKD tidak sekadar datang untuk meninjau, melainkan diinstruksikan untuk bertugas secara langsung di lokasi usaha yang dinilai masuk dalam zona rawan manipulasi. Hebatnya, staf BKD tersebut akan mengambil alih peran krusial sebagai kasir sementara selama periode satu hingga dua bulan penuh.

Taktik Kasir Bayangan: “Di situ ada staf-staf BKD yang jadi kasir. Dari situ mereka melakukan uji petik, termasuk memeriksa data breakfast dan memantau transaksi harian guna mencocokkan data riil dengan laporan.”

Dari hasil penyadapan data melalui “kasir bayangan” tersebut, Pemkot Mataram akan memiliki landasan bukti yang tak terbantahkan. Ramayoga menggarisbawahi bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun apabila temuan audit mengarah pada unsur kesengajaan dalam mereduksi setoran pajak daerah.

Baca Juga: Info Penghapusan Denda PBB Depok 1994-2011 Resmi Dibuka

Sebagai langkah pamungkas, BKD telah menyiagakan instrumen penegak Peraturan Daerah (Perda). Peringatan persuasif akan diberikan secara bertahap kepada pelaku usaha yang terbukti menunggak atau memanipulasi pajak. Namun, apabila wajib pajak tetap bersikap resisten dan tidak kooperatif menyelesaikan piutang pajaknya, BKD memastikan proses penagihan paksa akan diserahkan sepenuhnya ke ranah penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram.

Sumber Terkait:

  • Portal Resmi Pemerintah Kota Mataram
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

17
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026
UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

November 3, 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

November 3, 2026
Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

November 2, 2026

Recent News

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026
UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

UU PFII Masukkan Konsultan Pajak dalam Usaha Penunjang

November 3, 2026
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun.

November 3, 2026
Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

Persiapan UKP Tak Cukup Hafalan, Calon Konsultan Pajak Perlu Kuasai Enam Hal

November 2, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version