MATARAM – Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata dan kuliner menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat. Badan Keuangan Daerah (BKD) mencium adanya aroma tidak sedap terkait dugaan praktik manipulasi laporan omzet usaha yang dilakukan secara sengaja oleh sejumlah pengusaha hotel dan restoran nakal guna menekan kewajiban setoran pajak mereka.
Baca Juga: Ngopi Sambil Bahas Beda Pajak Pusat dan Daerah, Sinergi Apik Fiskus Bojonegoro Edukasi Warga
Kepala BKD Kota Mataram, Ramayoga, membenarkan bahwa saat ini tim investigasi internal tengah diterjunkan ke berbagai titik lokasi usaha. Fokus utama dari operasi senyap ini adalah untuk membuktikan secara empiris ada tidaknya selisih (discrepancy) antara besaran laporan pajak yang selama ini diserahkan oleh pelaku usaha, dengan jumlah transaksi riil yang terjadi setiap harinya di lapangan.
“Ini teman-teman masih mengecek berkaitan dengan itu, apakah memang benar terjadi ada selisih atau tidak. Nanti, kalau memang terdapat selisih, ya pasti akan kita berikan sanksi yang tegas.”
— Ramayoga, Kepala BKD Kota Mataram
Secara yurisdiksi, BKD memang mengantongi kewenangan absolut untuk melakukan audit langsung terhadap wajib pajak daerah. Namun, untuk memastikan objektivitas dan kekuatan pembuktian, BKD saat ini juga tengah berkoordinasi erat sambil menunggu hasil audit eksternal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, auditor BPK telah turun langsung melakukan uji petik silang (sampling) pada sejumlah objek pajak strategis di pusat kota Mataram.
Guna menutup rapat celah kecurangan, BKD menerapkan taktik pengawasan yang sangat tidak konvensional, yakni metode “penungguan”. Dalam operasi ini, petugas BKD tidak sekadar datang untuk meninjau, melainkan diinstruksikan untuk bertugas secara langsung di lokasi usaha yang dinilai masuk dalam zona rawan manipulasi. Hebatnya, staf BKD tersebut akan mengambil alih peran krusial sebagai kasir sementara selama periode satu hingga dua bulan penuh.
Taktik Kasir Bayangan: “Di situ ada staf-staf BKD yang jadi kasir. Dari situ mereka melakukan uji petik, termasuk memeriksa data breakfast dan memantau transaksi harian guna mencocokkan data riil dengan laporan.”
Dari hasil penyadapan data melalui “kasir bayangan” tersebut, Pemkot Mataram akan memiliki landasan bukti yang tak terbantahkan. Ramayoga menggarisbawahi bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun apabila temuan audit mengarah pada unsur kesengajaan dalam mereduksi setoran pajak daerah.
Sebagai langkah pamungkas, BKD telah menyiagakan instrumen penegak Peraturan Daerah (Perda). Peringatan persuasif akan diberikan secara bertahap kepada pelaku usaha yang terbukti menunggak atau memanipulasi pajak. Namun, apabila wajib pajak tetap bersikap resisten dan tidak kooperatif menyelesaikan piutang pajaknya, BKD memastikan proses penagihan paksa akan diserahkan sepenuhnya ke ranah penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram.
