website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 21 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Klaim Asuransi Bukan Objek PPh, Ini Panduan Lapor di SPT Tahunan via Coretax

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 20, 2026
in Nasional
0 0
0
Coretax Dipantau Nonstop! DJP Siagakan ‘War Room’ Jelang Puncak Lapor SPT Tahunan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Melaporkan Klaim Asuransi di SPT Tahunan PPh Agar Tidak Lebih Bayar

JAKARTA – Banyak wajib pajak sering kali merasa bingung saat menerima santunan atau klaim dari perusahaan asuransi, terutama ketika mendapati status SPT Tahunan menjadi “Lebih Bayar”. Padahal, secara regulasi, dana yang diterima dari klaim asuransi bukanlah merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Pemahaman yang tepat mengenai posisi pelaporan klaim ini sangat krusial agar status pajak tetap nihil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Panduan SPT Tahunan Badan Non-Saham: Cukup Isi Daftar Pengurus di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak menegaskan bahwa penghasilan atas klaim asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh dikecualikan dari objek pajak. Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir akan beban pajak tambahan, namun tetap memiliki kewajiban untuk mencantumkannya pada Lampiran L-2 bagian B dalam draf SPT Tahunan.

“Jika pembayaran dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh, maka atas penghasilan tersebut bukan merupakan objek pajak. Silakan dimasukkan pada L-2 bagian B.”

— Kring Pajak

Berdasarkan payung hukum tersebut, jenis asuransi yang termasuk dalam kategori bukan objek pajak meliputi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, hingga asuransi beasiswa. Meski tidak menambah beban pajak, pelaporan ini tetap bersifat wajib sebagai bentuk pertanggungjawaban atas arus kas dan harta yang dimiliki wajib pajak, sesuai dengan mandat Pasal 81 ayat (1) PER-11/PJ/2025.

Baca Juga: Kadin Desak Pelibatan Wajib Pajak dalam Penyusunan RUU Konsultan Pajak

Langkah Teknis Pelaporan via Coretax System

Hadirnya coretax system membawa transformasi dalam cara wajib pajak berinteraksi dengan formulir digital. Untuk melaporkan klaim asuransi, wajib pajak orang pribadi (WP OP) harus memulai dari bagian Induk SPT. Pada Bagian I Angka 14 Huruf d, Anda akan menemukan pertanyaan: “Apakah Anda Menerima Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak?”. Di sini, Anda wajib memilih jawaban “Ya” untuk mengaktifkan kolom pengisian selanjutnya.

Penting: Pastikan Anda telah mengklik tab L-2 dan tombol ‘+Tambah’ pada tabel B untuk memunculkan pop-up pengisian jenis penghasilan non-objek pajak secara detail.

Melalui sistem ini, wajib pajak juga dapat melaporkan penghasilan non-objek pajak yang diterima oleh anggota keluarga, seperti istri atau anak yang belum dewasa. Namun, terdapat pengecualian bagi istri dengan status perpajakan Pisah Harta (PH), Hidup Berpisah (HB), atau Manajemen Terpisah (MT), di mana pelaporannya harus dilakukan melalui SPT Tahunan masing-masing secara mandiri.

Baca Juga: Update Daftar KAP dan KJS Terbaru Sesuai PER-10/PJ/2024 untuk Akurasi Setoran Pajak

Dengan melaporkan klaim asuransi secara benar di Lampiran L-2 Bagian B, risiko kesalahan perhitungan yang menyebabkan status “Lebih Bayar” dapat dihindari. Integrasi data yang akurat dalam Coretax akan memastikan bahwa setiap dana masuk yang sah secara hukum diakui oleh otoritas pajak tanpa memicu sengketa administratif di masa mendatang.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Sengketa PPN Pertamina Power: Hakim Tolak Banding Pajak

Sengketa PPN Pertamina Power: Hakim Tolak Banding Pajak

April 21, 2026
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2

Syarat Dapat Diskon PBB 75% di Jakarta bagi Keluarga Veteran hingga Mantan Gubernur

April 21, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

April 21, 2026
Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax!

Waspada Modus Penipuan Pajak Baru: Incar Saldo Rekening Lewat Instalasi Coretax Palsu!

April 21, 2026

Recent News

Sengketa PPN Pertamina Power: Hakim Tolak Banding Pajak

Sengketa PPN Pertamina Power: Hakim Tolak Banding Pajak

April 21, 2026
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2

Syarat Dapat Diskon PBB 75% di Jakarta bagi Keluarga Veteran hingga Mantan Gubernur

April 21, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

April 21, 2026
Relawan Pajak Bisa Ikut Lomba Ngonten Ajakan Lapor SPT via Coretax!

Waspada Modus Penipuan Pajak Baru: Incar Saldo Rekening Lewat Instalasi Coretax Palsu!

April 21, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version