Klaim Asuransi Bukan Objek PPh, Ini Panduan Lapor di SPT Tahunan via Coretax

Cara Melaporkan Klaim Asuransi di SPT Tahunan PPh Agar Tidak Lebih Bayar

JAKARTA – Banyak wajib pajak sering kali merasa bingung saat menerima santunan atau klaim dari perusahaan asuransi, terutama ketika mendapati status SPT Tahunan menjadi “Lebih Bayar”. Padahal, secara regulasi, dana yang diterima dari klaim asuransi bukanlah merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Pemahaman yang tepat mengenai posisi pelaporan klaim ini sangat krusial agar status pajak tetap nihil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak menegaskan bahwa penghasilan atas klaim asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh dikecualikan dari objek pajak. Oleh karena itu, wajib pajak tidak perlu khawatir akan beban pajak tambahan, namun tetap memiliki kewajiban untuk mencantumkannya pada Lampiran L-2 bagian B dalam draf SPT Tahunan.

“Jika pembayaran dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh, maka atas penghasilan tersebut bukan merupakan objek pajak. Silakan dimasukkan pada L-2 bagian B.”

Kring Pajak

Berdasarkan payung hukum tersebut, jenis asuransi yang termasuk dalam kategori bukan objek pajak meliputi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, hingga asuransi beasiswa. Meski tidak menambah beban pajak, pelaporan ini tetap bersifat wajib sebagai bentuk pertanggungjawaban atas arus kas dan harta yang dimiliki wajib pajak, sesuai dengan mandat Pasal 81 ayat (1) PER-11/PJ/2025.

Langkah Teknis Pelaporan via Coretax System

Hadirnya coretax system membawa transformasi dalam cara wajib pajak berinteraksi dengan formulir digital. Untuk melaporkan klaim asuransi, wajib pajak orang pribadi (WP OP) harus memulai dari bagian Induk SPT. Pada Bagian I Angka 14 Huruf d, Anda akan menemukan pertanyaan: “Apakah Anda Menerima Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak?”. Di sini, Anda wajib memilih jawaban “Ya” untuk mengaktifkan kolom pengisian selanjutnya.

Penting: Pastikan Anda telah mengklik tab L-2 dan tombol ‘+Tambah’ pada tabel B untuk memunculkan pop-up pengisian jenis penghasilan non-objek pajak secara detail.

Melalui sistem ini, wajib pajak juga dapat melaporkan penghasilan non-objek pajak yang diterima oleh anggota keluarga, seperti istri atau anak yang belum dewasa. Namun, terdapat pengecualian bagi istri dengan status perpajakan Pisah Harta (PH), Hidup Berpisah (HB), atau Manajemen Terpisah (MT), di mana pelaporannya harus dilakukan melalui SPT Tahunan masing-masing secara mandiri.

Dengan melaporkan klaim asuransi secara benar di Lampiran L-2 Bagian B, risiko kesalahan perhitungan yang menyebabkan status “Lebih Bayar” dapat dihindari. Integrasi data yang akurat dalam Coretax akan memastikan bahwa setiap dana masuk yang sah secara hukum diakui oleh otoritas pajak tanpa memicu sengketa administratif di masa mendatang.

Exit mobile version