website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 9 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 9, 2026
in Regional
0 0
0
Tarif BBNKB Terlalu Tinggi, Warga Beli Kendaraan di Luar Provinsi

Low angle of extravagance store with cars in a row for sale

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di wilayah Jawa Barat. Mulai 6 April 2026, pemerintah provinsi resmi memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini, warga tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat mengurus pajak tahunan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa wajib pajak cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan KTP asli/fotokopi dari pihak yang saat ini menguasai atau memiliki kendaraan tersebut. Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Baca Juga: Manfaatkan Relaksasi SPT, Wajib Pajak Padati Kantor Pajak

Penyederhanaan Regulasi PKB Jabar: Respon Atas Keluhan Warga

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari aspirasi masyarakat di media sosial. Sebelumnya, sempat viral keluhan seorang warga yang dimintai biaya tambahan hingga Rp700.000 karena tidak dapat menunjukkan KTP pemilik asli saat membayar pajak di salah satu kantor Samsat.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa praktik-praktik yang mempersulit warga harus segera dihentikan. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk memudahkan masyarakat yang ingin menjalankan kewajiban perpajakannya demi meningkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah.

“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jawa Barat.”

— Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat

Syarat dan Ketentuan Terbaru Pembayaran Pajak di Samsat

Meskipun terdapat relaksasi untuk pajak tahunan, masyarakat perlu memperhatikan beberapa poin penting agar proses administrasi di Samsat berjalan lancar. Berikut adalah ketentuan terbarunya:

  • Pajak Tahunan: Cukup membawa STNK asli serta KTP asli atau fotokopi pihak yang membawa kendaraan.
  • Pajak 5 Tahunan: Untuk proses ganti plat nomor (5 tahunan), KTP pemilik lama tetap diperlukan sesuai dengan regulasi identifikasi kendaraan bermotor.
  • Tujuan Kebijakan: Mempercepat layanan Samsat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak tanpa adanya biaya “gelap” tambahan.

Baca Juga: ASN WFH Tiap Jumat, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Tetap Buka

Dengan adanya penyederhanaan ini, Pemprov Jabar berharap tidak ada lagi praktik pungutan liar dengan dalih “pinjam KTP”. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kemudahan ini dan membayar pajak tepat waktu demi pembangunan daerah yang lebih baik.

Baca Juga: Sengketa Pajak: Majelis Tegaskan Batas Objek PPh Pasal 23

Sumber Terkait:

    • Bapenda Jawa Barat
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version