website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 7 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Minyak Dunia Mahal, Pemerintah Putuskan Kerek Harga Avtur

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Minyak Dunia Mahal, Pemerintah Putuskan Kerek Harga Avtur
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Lonjakan harga minyak mentah global mulai berdampak signifikan pada sektor penerbangan tanah air. Per April 2026, pemerintah resmi menyesuaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) di berbagai bandara Indonesia. Langkah ini diambil mengikuti perkembangan pasar internasional dan gejolak geopolitik yang masih berlangsung.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kenaikan ini tak terhindarkan karena avtur merupakan BBM nonsubsidi. Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur melambung menjadi Rp23.551 per liter, naik drastis sebesar 72,45% dibandingkan bulan Maret lalu.

Baca Juga: IKPI: UU Konsultan Pajak Berikan Dampak Positif pada Rasio Pajak

Dampak Kenaikan Harga Avtur Terhadap Tiket Pesawat

Kenaikan harga bahan bakar ini dipastikan akan memengaruhi harga tiket pesawat domestik. Mengingat komponen avtur berkontribusi sekitar 40% dari total biaya operasional pesawat, pemerintah pun menyetujui kenaikan fuel surcharge sebesar 38% baik untuk pesawat jenis propeller maupun jet.

“Jadi, yang pemerintah jaga adalah harga tiketnya agar tetap terjangkau. Kementerian Perhubungan menaikkan fuel surcharge sebagai langkah penyesuaian operasional maskapai,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026).

“Pemerintah menyiapkan langkah mitigasi agar kenaikan tiket pesawat domestik hanya berada di kisaran 9% hingga 13% dari harga normal.”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

4 Kebijakan Mitigasi Pemerintah: Insentif Pajak dan Bea Masuk

Untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga keberlanjutan industri aviasi, pemerintah menempuh empat kebijakan strategis:

  • PPN DTP 11%: Pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah sebesar 11% untuk tiket angkutan udara niaga kelas ekonomi dalam negeri selama 2 bulan.
  • Evaluasi Geopolitik: Terus memantau dampak perang di Timur Tengah terhadap stabilitas ekonomi nasional.
  • Relaksasi Pembayaran: Pertamina akan memberikan skema pembayaran B2B yang lebih fleksibel kepada maskapai penerbangan.
  • Bea Masuk 0%: Pemberian insentif bea masuk nol persen untuk impor suku cadang pesawat guna meningkatkan daya saing industri MRO Indonesia.

Baca Juga: Kado HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan seluruh maskapai telah dilakukan. Target utamanya adalah menciptakan keseimbangan antara biaya operasional perusahaan penerbangan dan kemampuan bayar penumpang agar sektor pariwisata dan logistik nasional tetap bergerak.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir Batas Tabungan ISA Inggris Tahun Pajak 2026-2027

Sumber Informasi:

  • Kemenko Perekonomian RI
  • Kementerian Perhubungan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version