website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 31 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 27, 2026
in Nasional
0 0
0
Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan fitur pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax Mobile (M-Pajak) akan segera tersedia dan dapat dimanfaatkan wajib pajak mulai awal April 2026.

Saat ini, aplikasi Coretax Mobile masih terbatas digunakan untuk aktivasi akun Coretax serta registrasi kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.

“Tim IT saat ini masih melakukan pengecekan tahap akhir, kalau seluruh hasilnya baik akan di-launching awal April 2026.”

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa pengembangan aplikasi tersebut telah memasuki tahap final sebelum peluncuran resmi.

Baca Juga: Purbaya Siapkan Lapisan Baru Tarif Cukai Rokok

Tersedia di Android dan iOS

DJP menyatakan fitur pelaporan SPT Tahunan nantinya akan dapat diakses melalui perangkat smartphone berbasis Android maupun iOS. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Namun demikian, tidak semua wajib pajak dapat langsung menggunakan fitur ini. DJP menegaskan bahwa hanya wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat memanfaatkan layanan pelaporan melalui Coretax Mobile.

Sebelumnya, DJP telah menyampaikan terdapat tujuh kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak untuk dapat menggunakan fitur tersebut.

Relaksasi Batas Waktu Pelaporan

Seiring dengan pengembangan sistem Coretax, pemerintah juga berencana memberikan relaksasi terhadap batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi akan diperpanjang dari semula 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026.

Baca Juga: DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan dari Wajib Pajak

Relaksasi ini dilakukan guna memberikan waktu tambahan bagi wajib pajak untuk beradaptasi dengan sistem Coretax yang baru diterapkan.

Purbaya juga telah meminta Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera menyiapkan regulasi resmi terkait perpanjangan batas waktu tersebut.

Dukung Transformasi Digital Pajak

Peluncuran Coretax Mobile menjadi bagian dari upaya transformasi digital perpajakan yang tengah dilakukan pemerintah. Dengan hadirnya aplikasi mobile, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat karena akses layanan menjadi lebih mudah dan praktis.

Ke depan, DJP menargetkan sistem Coretax tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga memberikan pengalaman layanan yang lebih modern dan responsif bagi masyarakat.

Baca Juga: SPT Tahunan Tak Harus Nihil, Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

PP Nomor 20 Tahun 2026 Aturan Baru Pajak UMKM Nasional

May 30, 2026
Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

May 29, 2026
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

May 29, 2026
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

May 29, 2026

Recent News

Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

PP Nomor 20 Tahun 2026 Aturan Baru Pajak UMKM Nasional

May 30, 2026
Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

Royalti dan Bea Keluar Tambang Ditunda, Pemerintah Cari Alternatif

May 29, 2026
Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

Omzet Restoran Tembus Rp4,8 Miliar, Harus Jadi PKP?

May 29, 2026
Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

Ajukan Keringanan PNBP Saat Usaha Lesu, Apakah Otomatis Dikabulkan?

May 29, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version