website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 24 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 27, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9,07 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah dilaporkan oleh wajib pajak hingga 25 Maret 2026.

Jumlah tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan pelaporan yang terus berjalan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Maret 2026 tercatat 9.072.935 SPT.”

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa angka tersebut terdiri atas pelaporan wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, serta wajib pajak badan.

Baca Juga: Purbaya Siapkan Lapisan Baru Tarif Cukai Rokok

Didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi

Secara rinci, DJP mencatat sebanyak 7,99 juta SPT Tahunan disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan untuk tahun buku Januari hingga Desember.

Sementara itu, sebanyak 891.594 SPT dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Di sisi lain, terdapat 186.216 SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 138 SPT dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Selain itu, DJP juga menerima pelaporan SPT dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yakni sebanyak 1.570 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dolar AS.

Batas Waktu Pelaporan Harus Diperhatikan

DJP kembali mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan jatuh tempo pada 30 April.

Kepatuhan terhadap tenggat waktu ini penting untuk menghindari sanksi administratif berupa denda akibat keterlambatan pelaporan.

Baca Juga: DJP Resmi Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP

Coretax Jadi Sistem Baru Pelaporan

Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan telah menggunakan sistem Coretax DJP. Sebelum dapat mengakses layanan tersebut, wajib pajak diwajibkan untuk melakukan aktivasi akun terlebih dahulu.

DJP mencatat sebanyak 16,83 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax. Jumlah ini terdiri atas 15,78 juta wajib pajak orang pribadi, 957.078 wajib pajak badan, 90.424 wajib pajak instansi pemerintah, dan 226 wajib pajak PMSE.

Penggunaan sistem Coretax diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan serta mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

Baca Juga: SPT Tahunan Tak Harus Nihil, Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version