website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Ingatkan WP Bisa Lapor SPT Tahunan secara Offline Via Coretax Form

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 17, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Ingatkan WP Bisa Lapor SPT Tahunan secara Offline Via Coretax Form
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang mengalami kendala jaringan internet saat pelaporan SPT Tahunan dapat memanfaatkan fitur Coretax Form sebagai alternatif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa fitur ini memungkinkan wajib pajak mengisi SPT secara offline tanpa koneksi internet. Namun, formulir tersebut harus diunduh terlebih dahulu melalui laman Coretax DJP.

“Coretax form ini offline, download dulu formulirnya lalu diisi secara offline, nanti baru submit saat online kembali.”

— Inge Diana Rismawanti

Setelah formulir diisi secara offline, wajib pajak tetap perlu mengunggah dan mengirimkan SPT tersebut melalui sistem Coretax DJP ketika sudah kembali terhubung dengan internet.

Baca Juga: Richard Tice Bela Pajak, Kritik Kontribusi Partai Buruh

Tidak Berlaku untuk Semua Wajib Pajak

Meski memberikan kemudahan, penggunaan Coretax Form tidak diperuntukkan bagi seluruh wajib pajak. Fitur ini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak tertentu yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh DJP.

Kriteria tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi dengan status SPT nihil, memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha, serta tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Dengan demikian, wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu apakah dirinya memenuhi syarat sebelum menggunakan fitur ini.

Baca Juga: Ajak 15.000 Karyawan Pabrik Lapor SPT, Kantor Pajak Adakan Jemput Bola

Disarankan Tetap Gunakan Coretax Web

DJP tetap menyarankan wajib pajak untuk menggunakan Coretax berbasis web apabila tidak mengalami kendala teknis. Hal ini karena data yang tersedia di sistem dapat terus diperbarui secara real-time.

Inge menjelaskan bahwa penggunaan formulir offline berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian data apabila terdapat perubahan atau penambahan informasi pada sistem Coretax setelah formulir diunduh.

“Kalau menggunakan formulir yang diunduh sebelumnya, bisa saja data prepopulated tidak sesuai dengan kondisi terbaru.”

— Inge Diana Rismawanti

Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk memilih metode pelaporan yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing, dengan tetap memperhatikan akurasi data yang dilaporkan.

Baca Juga: Tarif BBNKB Terlalu Tinggi, Warga Beli Kendaraan di Luar Provinsi
Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan
  • Basis Data Peraturan BPK
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version