website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Ajak 15.000 Karyawan Pabrik Lapor SPT, Kantor Pajak Adakan Jemput Bola

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 17, 2026
in Regional
0 0
0
Ajak 15.000 Karyawan Pabrik Lapor SPT, Kantor Pajak Adakan Jemput Bola
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat menggelar kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara langsung di lingkungan PT Panarub Industry selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 24 hingga 26 Februari 2026.

Kegiatan jemput bola ini dilakukan karena PT Panarub Industry merupakan perusahaan manufaktur dengan jumlah karyawan yang sangat besar, mencapai lebih dari 15.000 orang. Melalui pendampingan langsung di lokasi pabrik, kantor pajak berharap seluruh karyawan dapat menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Pendampingan langsung di lokasi pabrik bertujuan memastikan seluruh pegawai dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sebelum batas waktu berakhir.”

— Tim Satgas SPT Tahunan

Sebelum memulai proses pengisian SPT Tahunan, tim satgas terlebih dahulu mengarahkan para karyawan untuk mengaktivasi akun Coretax secara mandiri. Apabila terdapat kendala dalam proses aktivasi maupun pengisian SPT, petugas siap memberikan pendampingan hingga proses pelaporan selesai.

Baca Juga: Perpu Usulan Airlangga Muat Insentif Pajak, Ada Penundaan Pajak UMKM

Edukasi Administrasi Pajak Keluarga

Selain memberikan asistensi teknis, tim satgas juga menyampaikan edukasi khusus kepada karyawati yang telah menikah agar melaporkan SPT Tahunan melalui NPWP suami. Hal ini sejalan dengan prinsip satu kesatuan ekonomi keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Edukasi tersebut bertujuan membantu wajib pajak memahami ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan dengan benar dan tidak menimbulkan kesalahan administrasi.

Baca Juga: Pemda Akan Naikkan PBB Kawasan Perumahan yang Fasumnya Sudah Dialihkan

Ingatkan Batas Waktu Pelaporan

Dalam kesempatan tersebut, para karyawan juga diingatkan agar menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2026. Pelaporan lebih awal dinilai penting untuk menghindari potensi sanksi keterlambatan serta kepadatan sistem menjelang akhir periode pelaporan.

KPP Pratama Tangerang Barat juga menegaskan bahwa seluruh layanan asistensi yang diberikan dalam kegiatan tersebut tidak dipungut biaya.

“Wajib pajak diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada petugas sebagai wujud dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.”

— Tim Satgas SPT Tahunan

Langkah jemput bola tersebut menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat, khususnya para pekerja di sektor industri.

Baca Juga: Tarif BBNKB Terlalu Tinggi, Warga Beli Kendaraan di Luar Provinsi
Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan
  • Basis Data Peraturan BPK
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version