website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 17 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Ajak 15.000 Karyawan Pabrik Lapor SPT, Kantor Pajak Adakan Jemput Bola

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 17, 2026
in Regional
0 0
0
Ajak 15.000 Karyawan Pabrik Lapor SPT, Kantor Pajak Adakan Jemput Bola
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat menggelar kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan secara langsung di lingkungan PT Panarub Industry selama tiga hari berturut-turut, yakni pada 24 hingga 26 Februari 2026.

Kegiatan jemput bola ini dilakukan karena PT Panarub Industry merupakan perusahaan manufaktur dengan jumlah karyawan yang sangat besar, mencapai lebih dari 15.000 orang. Melalui pendampingan langsung di lokasi pabrik, kantor pajak berharap seluruh karyawan dapat menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Pendampingan langsung di lokasi pabrik bertujuan memastikan seluruh pegawai dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar sebelum batas waktu berakhir.”

— Tim Satgas SPT Tahunan

Sebelum memulai proses pengisian SPT Tahunan, tim satgas terlebih dahulu mengarahkan para karyawan untuk mengaktivasi akun Coretax secara mandiri. Apabila terdapat kendala dalam proses aktivasi maupun pengisian SPT, petugas siap memberikan pendampingan hingga proses pelaporan selesai.

Baca Juga: Perpu Usulan Airlangga Muat Insentif Pajak, Ada Penundaan Pajak UMKM

Edukasi Administrasi Pajak Keluarga

Selain memberikan asistensi teknis, tim satgas juga menyampaikan edukasi khusus kepada karyawati yang telah menikah agar melaporkan SPT Tahunan melalui NPWP suami. Hal ini sejalan dengan prinsip satu kesatuan ekonomi keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Edukasi tersebut bertujuan membantu wajib pajak memahami ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan dengan benar dan tidak menimbulkan kesalahan administrasi.

Baca Juga: Pemda Akan Naikkan PBB Kawasan Perumahan yang Fasumnya Sudah Dialihkan

Ingatkan Batas Waktu Pelaporan

Dalam kesempatan tersebut, para karyawan juga diingatkan agar menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2026. Pelaporan lebih awal dinilai penting untuk menghindari potensi sanksi keterlambatan serta kepadatan sistem menjelang akhir periode pelaporan.

KPP Pratama Tangerang Barat juga menegaskan bahwa seluruh layanan asistensi yang diberikan dalam kegiatan tersebut tidak dipungut biaya.

“Wajib pajak diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada petugas sebagai wujud dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.”

— Tim Satgas SPT Tahunan

Langkah jemput bola tersebut menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat, khususnya para pekerja di sektor industri.

Baca Juga: Tarif BBNKB Terlalu Tinggi, Warga Beli Kendaraan di Luar Provinsi
Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan
  • Basis Data Peraturan BPK
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Richard Tice membela catatan pajaknya sambil mempertanyakan kontribusi pajak Partai Buruh.

Richard Tice membela catatan pajaknya sambil mempertanyakan kontribusi pajak Partai Buruh.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026
WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

March 17, 2026

Recent News

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026
JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

March 17, 2026
WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

WP Lapor SPT, Setoran Pajak hingga Maret 2026 Diproyeksi Naik Lagi

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version