website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 28 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

BGN Buka Suara: Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bukan Pemborosan APBN!

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 28, 2026
in Nasional
0 0
0
BGN Buka Suara: Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bukan Pemborosan APBN!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sorotan publik terhadap besaran insentif senilai Rp6 juta per hari bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akhirnya dijawab tegas oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah mengklaim bahwa angka tersebut sama sekali bukan bentuk pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan sebuah strategi efisiensi jangka panjang.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, meluruskan bahwa insentif tersebut murni merupakan pembayaran atas layanan penyediaan gizi. Pasalnya, seluruh biaya pembangunan fisik gedung dapur umum beserta segala risiko operasionalnya ditanggung penuh secara mandiri oleh pihak mitra, bukan oleh negara.

“Seperti di Aceh ketika SPPG tersapu banjir maka yang rugi adalah mitra bukan BGN, mereka harus bangun lagi. Jadi kita memindahkan risiko total kepada mitra, makanya saya sampaikan Rp6 juta itu sangat efisien karena BGN tidak mengeluarkan satu rupiah pun.”

— Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional

Baca Juga: Sinyal Susah? Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Offline via Coretax Form

Cegah Praktik Mark Up dan Pangkas Birokrasi

Skema pelimpahan risiko ke pihak mitra ini dinilai sangat menguntungkan negara. Jika terjadi bencana alam yang merusak fasilitas SPPG, mitra berkewajiban membangunnya kembali tanpa meminta suntikan dana tambahan dari APBN. Pendekatan ini sekaligus menutup rapat celah kecurangan, mengingat mitra tidak mungkin melakukan praktik penggelembungan dana (mark up) untuk proyek yang mereka biayai sendiri.

Lebih dari itu, kemitraan mandiri terbukti sukses memangkas birokrasi pembangunan yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan. Dadan memberikan simulasi perbandingan: jika SPPG dibangun menggunakan APBN, pemerintah harus melewati proses panjang mulai dari penunjukan konsultan (2 bulan), izin pinjam pakai lahan ke pemda (1 bulan), hingga izin pergeseran anggaran ke Kementerian Keuangan jika lahan tidak cocok.

Baca Juga: Impor Bebas Bea, RI Tetap Wajibkan Sertifikasi Halal Produk AS

Akselerasi Pembangunan: Lewat skema mandiri oleh mitra, satu unit fasilitas SPPG bisa langsung dibangun dan beroperasi penuh hanya dalam waktu 45 hari saja.

Realisasi Program Makan Bergizi Tembus Rp36,6 Triliun

Berkat kecepatan dari skema kemitraan ini, BGN mencatat pencapaian yang impresif. Saat ini, sudah ada 24.122 unit SPPG yang selesai dibangun dan beroperasi aktif menyalurkan makanan bergizi. Secara rata-rata, terdapat penambahan sekitar 50 unit SPPG baru yang berdiri setiap harinya di seluruh Indonesia. Kecepatan ini menjadi bukti nyata tingginya akuntabilitas dan efisiensi program.

Baca Juga: Baru Dirilis, Fitur Coretax Form Sukses Gaet Ratusan Wajib Pajak

Sebagai wujud transparansi, pemerintah turut membeberkan progres anggaran. Hingga 21 Februari 2026, realisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mencapai angka Rp36,6 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 10,9% dari total pagu anggaran MBG yang disiapkan pemerintah, yakni sebesar Rp335 triliun. Dana fantastis ini dilaporkan telah sukses membiayai pemenuhan gizi bagi 60,24 juta penerima manfaat di tanah air.

Sumber Terkait:

  • Berita Utama Kementerian Keuangan RI
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
BGN Buka Suara: Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bukan Pemborosan APBN!

BGN Buka Suara: Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bukan Pemborosan APBN!

February 28, 2026
ASN Wajib Tahu: Deadline Lapor SPT Tahunan Coretax Hari Ini!

ASN Wajib Tahu: Deadline Lapor SPT Tahunan Coretax Hari Ini!

February 28, 2026
Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Offline via Coretax Form

Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Offline via Coretax Form

February 28, 2026
Para politisi akan melakukan pemungutan suara mengenai penundaan penerapan pajak baru.

Para politisi akan melakukan pemungutan suara mengenai penundaan penerapan pajak baru.

February 28, 2026

Recent News

BGN Buka Suara: Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bukan Pemborosan APBN!

BGN Buka Suara: Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bukan Pemborosan APBN!

February 28, 2026
ASN Wajib Tahu: Deadline Lapor SPT Tahunan Coretax Hari Ini!

ASN Wajib Tahu: Deadline Lapor SPT Tahunan Coretax Hari Ini!

February 28, 2026
Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Offline via Coretax Form

Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Offline via Coretax Form

February 28, 2026
Para politisi akan melakukan pemungutan suara mengenai penundaan penerapan pajak baru.

Para politisi akan melakukan pemungutan suara mengenai penundaan penerapan pajak baru.

February 28, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version