website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Offline via Coretax Form

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 28, 2026
in Nasional
0 0
0
Lapor SPT Tahunan Kini Bisa Offline via Coretax Form
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kendala jaringan internet kerap menjadi momok bagi masyarakat yang ingin melaporkan kewajiban pajaknya. Menjawab tantangan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghadirkan terobosan baru bernama Coretax Form. Fitur ini dirancang khusus untuk mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meski sedang berada di wilayah susah sinyal.

“Coretax Form ini sebetulnya kami desain untuk membantu mereka yang sinyalnya kurang kuat. Kalau misalnya terkendala sinyal kurang baik, kita lakukan pengisian dulu. Baru setelah ada sinyal lagi, kita bisa submit.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP

Baca Juga: Baru Dirilis, Fitur Coretax Form Sukses Gaet Ratusan Wajib Pajak

Tiga Syarat Mutlak Penggunaan Coretax Form

Secara teknis, Coretax Form merupakan formulir elektronik berformat PDF yang bisa diunduh dan diisi tanpa koneksi internet (offline). Namun, fasilitas ini tidak berlaku untuk semua orang. Terdapat tiga kriteria mutlak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak: memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas; menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil; serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Untuk mengaksesnya, wajib pajak cukup masuk ke portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id, lalu memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan mengeklik Coretax Form. Pastikan juga perangkat keras Anda sudah terinstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi RC 20 agar formulir dapat dibuka dan diedit dengan lancar.

Baca Juga: Impor Bebas Bea, RI Tetap Wajibkan Sertifikasi Halal Produk AS

Sistem Otomatis dan Bukti Penerimaan

Keunggulan lain dari formulir PDF ini adalah hadirnya sistem prefilled. Artinya, sebagian besar data seperti identitas pribadi hingga bukti potong dari pihak pemberi kerja akan terisi otomatis berdasarkan basis data DJP. Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat masih bisa mengeditnya secara manual. Setelah semua data dirasa valid, formulir tersebut tinggal diunggah (submit) kembali ke sistem saat perangkat sudah terhubung ke internet.

Harap Bersabar: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan pembaruan data di dashboard Coretax memerlukan waktu migrasi sistem, namun tanda terima tetap langsung masuk ke email terdaftar Anda.

DJP mengingatkan agar masyarakat tidak panik apabila formulir yang baru diunggah tidak langsung muncul di akun Coretax. Sistem memang membutuhkan sedikit jeda waktu untuk proses migrasi data. Sejak diluncurkan pada 24 Februari 2026 lalu, inovasi ini terbukti sangat membantu. Tercatat hingga Sabtu pagi (28/2/2026), sebanyak 633 dokumen SPT Tahunan telah sukses dilaporkan melalui jalur Coretax Form.

Baca Juga: Resmi Berlaku! Impor Barang Amal & Bencana Kini Bebas Bea Masuk

Sumber Terkait:

  • Layanan Pelaporan SPT Tahunan – Direktorat Jenderal Pajak
  • Berita Utama Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026
SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026

Recent News

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

Simulasi Fiskal APBN: Kemenkeu Perkuat Kolaborasi Daerah

November 4, 2026
NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

NIK Salah di Pendaftaran UKP? Peserta Bisa Memperbaikinya Lewat SSO

November 4, 2026
Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

Anggaran Kesehatan 2026 Capai Rp247,3 Triliun, Insentif Pajak Rp21 Triliun

November 4, 2026
SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

SPP-TDLN Mulai Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN Digital

November 4, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version