website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 27 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Pemkab Subang Minta ASN Segera Bayar PBB dan Mutasi Kendaraan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 27, 2026
in Regional
0 0
0
Pemkab Subang Minta ASN Segera Bayar PBB dan Mutasi Kendaraan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang secara tegas menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk menjadi garda terdepan dalam kepatuhan pajak daerah. Instruksi ini mencakup pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih awal serta kewajiban mutasi kendaraan pribadi menjadi pelat nomor Subang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni, menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Diharapkan seluruh ASN Kabupaten Subang wajib membayar pajak PBB, baik atas nama pribadi maupun keluarga secara tepat waktu sebagai dukungan nyata terhadap pembangunan daerah.”

— Yeni Nuraeni, Kepala Bapenda Subang

Baca Juga: Pembekuan Pajak Daerah North Warwickshire Disetujui

Optimalisasi PAD Lewat Opsen PKB

Selain PBB, perhatian serius ditujukan pada kepemilikan kendaraan bermotor. ASN yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar wilayah diminta segera melakukan mutasi ke Samsat Kabupaten Subang. Hal ini berkaitan erat dengan implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dengan mutasi ini, Pemkab Subang akan menerima Opsen PKB sebesar 66% dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Dana tersebut dialokasikan langsung untuk perbaikan infrastruktur jalan dan peningkatan layanan publik di wilayah Subang melalui mekanisme split payment otomatis.

Baca Juga: Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak

Mekanisme Opsen: Meskipun PKB dikelola Provinsi, melalui aturan HKPD, kabupaten kini menerima bagian lebih besar secara langsung untuk mempercepat pembangunan lokal.

Langkah proaktif Bapenda Subang ini diharapkan dapat memicu peningkatan kepatuhan pajak secara masif, dimulai dari lingkungan birokrasi, guna memastikan keberlanjutan program-program strategis daerah.

Baca Juga: RI Ultimatum Uni Eropa Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit


Sumber Terkait:

  • Bapenda Kabupaten Subang
  • Bapenda Provinsi Jawa Barat
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemkab Subang Minta ASN Segera Bayar PBB dan Mutasi Kendaraan

Pemkab Subang Minta ASN Segera Bayar PBB dan Mutasi Kendaraan

February 27, 2026
Pembekuan pajak daerah North Warwickshire disetujui.

Pembekuan pajak daerah North Warwickshire disetujui.

February 27, 2026
Lapor SPT Tahunan via Coretax, PPAT Perlu Cek NPPN Terlebih Dahulu

Lapor SPT Tahunan via Coretax, PPAT Perlu Cek NPPN Terlebih Dahulu

February 27, 2026
Pajak dewan di Clackmannanshire akan naik sebesar 5,6%.

Pajak dewan di Clackmannanshire akan naik sebesar 5,6%.

February 27, 2026

Recent News

Pemkab Subang Minta ASN Segera Bayar PBB dan Mutasi Kendaraan

Pemkab Subang Minta ASN Segera Bayar PBB dan Mutasi Kendaraan

February 27, 2026
Pembekuan pajak daerah North Warwickshire disetujui.

Pembekuan pajak daerah North Warwickshire disetujui.

February 27, 2026
Lapor SPT Tahunan via Coretax, PPAT Perlu Cek NPPN Terlebih Dahulu

Lapor SPT Tahunan via Coretax, PPAT Perlu Cek NPPN Terlebih Dahulu

February 27, 2026
Pajak dewan di Clackmannanshire akan naik sebesar 5,6%.

Pajak dewan di Clackmannanshire akan naik sebesar 5,6%.

February 27, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version