SUBANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang secara tegas menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk menjadi garda terdepan dalam kepatuhan pajak daerah. Instruksi ini mencakup pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih awal serta kewajiban mutasi kendaraan pribadi menjadi pelat nomor Subang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Yeni Nuraeni, menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Diharapkan seluruh ASN Kabupaten Subang wajib membayar pajak PBB, baik atas nama pribadi maupun keluarga secara tepat waktu sebagai dukungan nyata terhadap pembangunan daerah.”
— Yeni Nuraeni, Kepala Bapenda Subang
Optimalisasi PAD Lewat Opsen PKB
Selain PBB, perhatian serius ditujukan pada kepemilikan kendaraan bermotor. ASN yang masih menggunakan kendaraan berpelat luar wilayah diminta segera melakukan mutasi ke Samsat Kabupaten Subang. Hal ini berkaitan erat dengan implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dengan mutasi ini, Pemkab Subang akan menerima Opsen PKB sebesar 66% dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Dana tersebut dialokasikan langsung untuk perbaikan infrastruktur jalan dan peningkatan layanan publik di wilayah Subang melalui mekanisme split payment otomatis.
Mekanisme Opsen: Meskipun PKB dikelola Provinsi, melalui aturan HKPD, kabupaten kini menerima bagian lebih besar secara langsung untuk mempercepat pembangunan lokal.
Langkah proaktif Bapenda Subang ini diharapkan dapat memicu peningkatan kepatuhan pajak secara masif, dimulai dari lingkungan birokrasi, guna memastikan keberlanjutan program-program strategis daerah.
